Desa Rias Jadi Rumah Restorative Justice dan Desa Sadar Hukum

Laporan Baim

TOBOALI – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kajari Bangka Selatan, dan Wakil Bupati Bangka Selatan menjadikan desa Rias Kecamatan Toboali sebagai Rumah Restorative Justice dan desa sadar hukum. Selasa (29/03/2022).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Harli Siregar, S.H., M.Hum.

“Dengan adanya rumah restorative justice akan melahirkan nilai-nilai kedamaian,”kata Harli.

Sebagai jaksa, peran Kejari hanya sebagai mediator dan fasilitator untuk terciptanya perdamaian dari segela permasalah kecil yang terjadi,”jelasnya.

“Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat agar bersama-sama membangun keadilan, dalam penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif yang berdasarkan atas pertimbangan rasionalitas juga kejujuran,” kata Wabub Basel.

Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan siap mendukung serta memfasilitasi kegiatan Rumah Restorative Justice,”ucapnya.

Kajari Bangka Selatan, Mayasari, S.H., M.H., menyampaikan memilih Desa Rias sebagai pilot project dari Rumah Restorative Justice itu karena dinilai sesuai dengan konsep yang ada.

“kedamaian dan aman merupakan konsep dibentuknya Rumah Restorative Jusstice,”jelasnya.

Segala permasalahan kecil bisa terselesaikan tanpa perlu naik ke pengadilan,” pungkasnya.(*)