Tim BNNP Bekuk 2 Bandar Narkoba serta Menyita 4kg Sabu dan Ratusan Ekstasi 

Laporan Baim

PANGKALPINANG – Tim gabungan BNN Provinsi Kep.Babel yang dipimpinan oleh Kabid Berantas BNNP Babel, Kombes Pol Dinnar Widargo.SIK.,MM., berhasil meringkus kedua pelaku masing-masing berinisial AS laki-laki (22thn) dan TS laki-laki (25thn), keduanya merupakan Bandar Narkoba, ditangan pelaku disita barang haram jenis sabu sebanyak 4 Kg dan ekstasi sebanyak 692 butir. Selasa (05/04/2022).

Sebelumnya sempat terjadi Aksi kejar-kejaran Tim Gabungan (BNNP Babel, Beacukai dan Polsek Pakalbalam), dengan para tersangka Bandar Narkoba.

Dinnar Widargo mengatakan, kejadian bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba secara besar-besaran di daerah Pangkalbalam. Menanggapi informasi tersebut tim gabungan bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saudara AS di daerah ketapang dengan barang bukti 1 kilogram sabu,”ungkap Kabid Brantas BNNP Kep Babel.

“Tersangka AS saat dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan cukup Sengit dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya ke arah petugas, namun gagal, kemudian terjadi kejar kejaran antara petugas dan pelaku, karena terdesak, pelaku nekat menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas gabungan hingga mengalami kerusakan cukup berat pada bagian depan kiri Mobil petugas,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka/ pelaku AS, diketahui ada tersangka lain yang akan melakukan transaksi besar di daerah Semabung Pangkalpinang, hingga Tim kembali bergerak cepat, dan akhirnya berhasil membekuk tersangka TS, dari tangan TS di TKP diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 100 gram, kemudian tim gabungan melakukan pengembangan ke rumah saudara TS di daerah Pangkalbalam dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 692 Butir,” jelasnya.

Dari hasil tindakan tegas dan terukur di lapangan dapat dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku/tersangka serta menyita kurang lebih 4 Kilogram sabu, 692 butir ekstasi, 1 unit motor, 1 unit kendaraan pick up roda 4 dan 3 Hp.

Kedua tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan secara mendalam di kantor BNNP Kep. Babel beserta seluruh barang bukti yang ada untuk dikembangkan dengan Penegakkan Hukum Undang-undang Narkotika dilapis dengan UU TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang) seperti kasus Tersangka inisial As dan istrinya serta beberapa Tersangka lainnya yang sudah disita Harta Kelayaanya (Rumah, Kendaraan mobil, lahan kebun dan Perhiasan) yang sudah siap sidang di Pengadilan.

Kami Mohon dukungan seluruh komponen masyarkat untuk memperkuat Iman Taqwanya dan Membentuk Keluarga Anti Narkoba dalam mewujudkan Bumi Babel Bersinar (Bersih dari Narkoba),” pintanya.

Kepala BNN Provinsi Kep. Babel Brigjen Pol. H. M.Z. Muttaqien, SH., SIK., MAP., mengatakan, selain Strategi Hard Power Approach/Penegakan hukum diatas, mita mengedepankan Strategi Soft Power Approach yaitu Upaya Pencegahan, Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat dengan Kerjasama Pemda dan Stake Holder terkait suai Inpres RI no 2 th 2020 yang melibatkan Pemda, TNI, Polri, Instansi terkait dan Seluruh Komponen Masyarakat dengan bekerjasama baik dalam Tim Terpadu P4GN dalam mewujudkan Provinsi Babel Bersinar
(Bersih dari Narkoba) dengan Tagelane “ War on DRUGS”.

Kami akan terus berkomitmen dan bersinerji memberantas narkoba demi terwujudnya Babel BERSINAR (BERSIH NARKOBA) di Bumi Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” pungkasnya.