2 Tsk Pengadaan Seragam Linmas Thn 2020, PPK dan Penyedia Dituntut 4 Tahun Lebih

Laporan Baim

PANGKALPINANG – Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) menjalani sidang tuntutan dalam perkara pengadaan pakaian Linmas dan atribut tahun 2020 atas nama Rudi Kurniawan (RK) mantan Kasat Pol PP Bangka Selatan selaku PPK dan Paisal Ansori (PA) selaku pihak Penyedia, dengan kerugian negara sebesar 312 juta, keduanya menjalini sidang dengan agenda penuntutan. Kamis (14/04/2022).

Mantan Kasat Pol PP Bangka Selatan Rudi Kurniawan (RK) dituntut 4 tahun 8 bulan, dan Paisal Ansori (PA) 4 tahun 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel, Zulkarnain Harahap mengatakan, RK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.

“melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang undang hukum pidana,” tegas Zulkarnaen.

Untuk sidang putusan, kedua terdakwa belum dijadwalkan, namun untuk peledoi atau nota pembelaan pada hari Senin tanggal 18 April 2022,” kata Kasipidsus yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.

Humas Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo mengatakan, terhadap kedua terdakwa (RK dan PA) dipidana penjara 4 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp200.000.000 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” terang Humas PN PHI/Tipikor Pangkalpinang.

Untuk terdakwa (PA) selaku pihak ketiga dan pelaksana kegiatan, dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan dipotong selama dalam masa tahanan sementara, dan denda sebesar Rp 200.000.000, juta dengan ketentuan apabila tidak di bayar di ganti pidana kurungan selama 3 bulan, dan pidana tambahan terhadap terdakwa PA berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp77.454.955, dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp115juta,” pungkasnya.(*)