RESTORATIVE JUSTICE, JAMPIDUM KEJAGUNG RI SETUJUI PENGHENTIAN TUNTUTAN TSK JAMAL

Laporan Baim

Bangka Belitung – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama Tersangka Jamaludin Als Jamal Bin Salamudin dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Pembebasan tuntutan tersangka (Jamal), oleh Kejari Babar disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kep Bangka Belitung (Kejati Babel), Daroe Tri Sadono, SH.,M.Hum., hal ini diketahui melalui Asisten Intelijen, Johnny William Pardede, S.H.,M.H., (Jaksa Utama Pratama) Kejati Babel, dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini. Kamis (04/02/2022).

Kasipenkum Basuki Raharjo,SH.,MH., seijin Kajati Babel kepada awak media ini mengatakan, penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan memperhatikan: Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang melindungi; Penghindaran stigma negatif; Penghindaran pembalasan; Respond dan keharmonisan masyarakat; Kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan mempertimbangkan: Subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana; Latar belakang terjadinya/dilakukannya tindak piidana; Tingkat ketercelaan; Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana; Cost and benefit penanganan perkara; Pemulihan kembali pada keadaan semula; Adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka,”terang Basuki.

Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restotaif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tindak pidana hanya diancam pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Dari hasil ekspose penanganan perkara yang telah disampaikan/ dipaparkan oleh Kajari Bangka Barat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan pertimbangannya menyetujui penanganan perkara tersebut dihentikan penuntutannya melalui proses Restoratif Justice yang berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan untuk selanjutnya sebelum diberikan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) tersangka telah dilakukan perdamaian,” ungkap Kasipenkum Kejati Babel.

Jaksa penuntut umum (JPU)sangat hati-hati dalam mempertimbangkan untuk mengambil keputusan sebagai langkah terwujudnya asas kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan tidak semua perkara dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Jaksa penuntut umum harus memperhatikan, mempertimbangkan secara cermat yang menjadi syarat perkara tindak pidana tersebut layak atau tidaknya untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan jaksa penuntut umum mengganut asas Dominus Liitis menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain penunutut umum yang bersifat absolut dan monopoli,”jelasnya.

Penunutut umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana artinya selaku pengendali perkara, arah hukum dari suatu proses penyidikan maupun untuk dapat atau tidaknya dilakukan penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana hasil penyidikan adalah mutlak wewenang penuntut umum,”pungkasnya.

Berikut kronologisnya, Jum’at, 09 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 Wib ketika saksi korban Sahrul sedang istirahat makan siang setelah memanen sawit di Block H3 PT GSBL yang beralamat di Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat saksi Sahrul ada menggunakan 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam untuk menelpon istrinya kemudian setelah menelpon istrinya lalu saksi Sahrul kembali melanjutkan pekerjaannya menyusun pelepah batang sawit, sedangkan 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam tersebut diletakan didalam kantong plastic warna putih yang juga berisikan 1(satu) bungkus rokok A1 Filter dan 1(satu) buah korek gas warna kuning dan digantungkan disalah satu batang sawit tidak jauh dari tempat saksi Sahrul beristirahat dan sekitar lebih kurang 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi Sahrul kembali ketempat istirahatnya dan melihat 1(satu) buah kantong plastic warna putih yang berisikan 1(satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok A1 Filter dan 1(satu) buah korek gas warna kuning yang gantungkan disalah satu batang sawit sudah hilang.

Selanjutnya, saksi Sahrul mencarinya dan tidak menemukan kemudian saksi Sahrul menanyakan kepada Tersangka yang pada saat itu sedang bekerja di Block sebelah tempat saksi Sahrul bekerja selanjutnya saksi Sahrul menanyakan kepada Tersangka terkait ada orang yang yang lewat tidak selain tersangka dan memberitahukan hilangnya Handpone milik saksi Sahrul lalu dicarinya oleh saksi Sahrul bersama-sama dengan Tersangka namun tidak ditemukan dan selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib saksi Sahrul dan Tersangka langsung pulang.

Berdasarkan fakta yang ada tersangka mengambil 1(satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam dilakukan dengan cara Tersangka mengetahui atau melihat saksi Sahrul mengantungkan I (satu) buah kantong plastic warna putiih tersebut kemudian setelah saksi Sahrul sudah berada jauh lalu Tersangka berjalan kearah kantong plastic warna putih yang digantungkan di salah satu batang sawit tersebut kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam tersebut kemudian disembunyikan di balik pelepah sawit setelah 3 (tiga) hari kemudian Tersangka mengambil 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam milik saksi Sahrul tersebut.

Kartu Handpone oleh Tersangka dicabut diganti, kemudian 1(satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam milik saksi Sahrul tersebut diberikan kepada istri dan anaknya.Bahwa saksi Sahrul masih mengangsur 1 (satu) unit Handpone merk Vivo Y20s warna hitam tersebut masih kurang 4 (empat) kali angsuran dimana 1 (satu) kali angsuran sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupah) dan saksi Sahrul baru 1 (satu) kali mengangsur sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) juga sudah membayar uang muka awal pembelian sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),”ungkap Kasipenkum.