Laporan Tim
TOBOALI – Aktivitas Tambang diduga Ilegal kian hari kian menggila dan memenuhi kawasan IUP PT.TIMAH wilayah laut Toboali, pantauan Tim awak media ini keberadaan para penambang yang jumlahnya diperkirakan ratusan menumpuk di laut kampung Nelayan dan kampung Padang, Aktivitas tambang ilegal jenis Ipin Ipin dan rajuk tersebut seakan akan tak tersentuh Hukum, siang malam beroprasi suara dentuman mesin kian memekakkan telinga tidak peduli warga masyarakat beristirahat. Minggu (17/04/2022).
Padahal dalam Peraturan Undang-undang presiden RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang No.4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara pasal 161 berbunyi, setiap orang yang menampung atau memanfaatkan , melakukan pengelolaan dan/ atau pemurnian, pengembangan,atau pemanfaatan- Pengangkutan, penjualan, mineral atau Batu bara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf G pasal Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paking lama 5 ( lima ) tahun dan denda paking banyak Rp. 100.000.000.000.00 ( seratus miliyar Rupiah ).
Dan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 60, akan dipidana dengan pidana paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 ( tiga miliyar rupiah).
Danpos TNI AL Toboali Peltu Nanang ,Saat dikonfirmasi berapa waktu lalu berapa banyak unit yang beroprasi? tanya ke penambang yang mau kerja,” jawabnya singkat.
Sementara konfirmasi terpisah ke pengawas PT.Timah yang membidangi laut jenis Ponton Isap Produksi (PIP) wilayah IUP laut Toboali.
Andika mengatakan, untuk IUP laut Toboali hanya ada satu surat printah kerja (spk), dan satu SPK ada 20 unit PIP.
“SPK atas nama cv Bangkit Jaya Bersama” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan tim sudah melakukan konfirmasi ke Kapolres Bangka selatan AKBP Joko Isnawan terkait hal tersebut (Aktivitas ilegal.red) hingga saat ini belum menjawab
