Walikota Ambon Jadi Tersangka , Ini Kata KPK

Laporan Redaksi

Jakarta – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi masih melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaah hadiah atau jamji [suap/gratifikasi] terkait persetujuan prinsip pembangunan sejumlah Alfamidi, tahun 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menerangkan, perkara ini masih ditangani oleh tim penyidik KPK.

Ali menegaskan, jika kegiatan tim KPK terkait penanganan dugaan tipikor dan penerimaan hadiah atau janji terkait perijinan untuk pembangunan sejumlah Alfamidi di Kota Ambon jika sudah cukup bukti, seterusnya akan disampaikan ke publik kepada awak media  (28/04/22).

Ali berujar “pada saatnya nanti kami pastikan, setelah kegiatan cukup akan informasikan perkembangannya kepada masyarakat,” ujarnya.

Saat berita ini diturunkan Ali Fikri mengatakan bukan hanya Walikota Ambon Richard Louhenapessy, namanya terseret dalam kasus ini. Adapun pihak terkait lainnya juga diduga terlibat. Nama oknum lain yang mencuat adalah A, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, dan AEH, pegawai honor pada Pemkot Ambon.

Namun hal tersebut hingga kini masih dirahasiakan oleh Komisi Anti Rasuah, termasuk Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.

“Sabar Kalau sudah cukup, nanti pasti akan kami sampaikan secara utuh kepada masyarakat. Saat ini tim masih bekerja,” ungkap Ali Fikri.