SPR Pelaku Tipidnarkoba Jenis Sabu Dibekuk Dirresnarkoba Polda SulseI

Laporan Baim

SULSEL – Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika (Tipidnarkoba), Jenis shabu dan membekuk pelakunya inisial SPR. Minggu (07/08).

Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan,
Minggu 07 Agustus 2022, sekira Pukul 18.30 Wita. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Melati Lalebata, Kec. Panca Rijang, Kabupaten Sidrap. Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba, berhasil menangkap
Pelaku inisial SPR (26 Thn), dan mengamankan Barang Bukti (BB) satu sachet plastik ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,87 Gram, dan satu buah HP,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.

Selanjutnya SPR, di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim BB ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,”tegasnya.