Laporan Jurnalis: Imam Wahyudi
Kota Bekasi – Pos Berita Nasional,29/08/2022 JPKP DPAC Aren Jaya pada senin 29/08/2022 mengadakan acara donor darah, program UMKM Takoyaki dan juga penyaluran sembako kepada penyandang disabilitas dan juga warga usia lanjut.
Turut hadir dalam acara ini Ketua Umum DPP JPKP Maret Samuel Sueken, Ketua DPD JPKP Kota Bekasi Wiwit Subagyo S.Kom dan Ketua DPAC JPKP Aren Jaya Sudirman Pasaribu.
Ketua Umum DPP JPKP Maret Samuel Sueken dalam sambutannya mengatakan mengapresiasi kegiatan donor darah, program UMKM, dan penyaluran sembako untuk para penyandang disabilitas di Kora Bekasi.
“Mohon maaf jika saya datang terlambat kebetulan saya baru pulang dari Bandung karena ada acara dengan Bapak Presiden dan Presiden rencananya akan kunjungan kerja ke Papua maka saya pagi ini harus berkoordinasi dengan para relawan JPKP di Provinsi Papua”
“Jadi kita harap bahwa para penyandang disabilitas dan warga Kota Bekasi yang tercecer dapat terdaftar ke sistem DTKS Kementrian Sosial, jadi Bapak-bapak dan Ibu-ibu jangan ragu untuk menghubungi JPKP, karena JPKP telah bekerjasama dengan Lembaga Presiden RI, Kementrian Sosial, Dinsos Kota Bekasi dan Pemkot Kota Bekasi” Jelas Maret Samuel Sueken.
Ketua DPD JPKP Kota Bekasi Wiwit Subagyo dalam sambutannya juga menyambut baik acara donor darah dan penyaluran bantuan sosial untuk penyandang disabilitas di wilayah Aren Jaya Kota Bekasi.
“Tentu kita berharap acara donor darah, program UMKM dan Bantuan Sosial kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia dapat terus berjalan kedepannya dan tentu tepat sasaran” ungkap Wiwit Subagyo
“Kami dari JPKP akan terus mengawal agar bantuan tepat sasaran dan para penyandang disabilitas dan warga yang membutuhkan bantuan tidak tercecer dan terdata sehingga masuk sistem DTKS Kementrian Sosial”
“Untuk itu kita berharap Bapak-bapak dan ibu-ibu melaksanakan kewajiban sebagai warga negara dengan baik, apa itu kewajiban sebagai warga negara yaitu dengan memiliki KTP dan KK, sehingga bapak dan ibu yang layak menerima bantuan dapat memenuhi persyaratan untuk masuk sistem DTKS Kementrian Sosial sehingga dapat terdata untuk menerima bantuan sosial dari Pemerintah Republik Indonesia” tutup Wiwit Subagyo.