TNI AL Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba di Sebatik Kaltara

Laporan Baim

Jalesveva Jayamahe
Jakarta – Tim gabungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang terdiri dari Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, Satgas Kopaska Balat Samudra 22, Satgas Marinir Ambalat XXVIII dan Tim Polri dari Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan seorang pelaku tangkap tangan yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu, di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provensi Kalimantan Utara, Sabtu lalu (10/09).

Kronologis kejadian berawal saat tim gabungan TNI AL sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Pulau Sebatik dengan membagi menjadi dua sektor yakni sektor laut dan sektor darat, dalam rangka pengamanan perbatasan RI-Malaysia sekaligus pencegahan terhadap barang ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia. Pada Sektor darat, tim gabungan TNI AL terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara untuk bersinergi dilapangan.

Sekitar pukul 20.00 WITA saat melintas Desa Sabrang, tim gabungan melihat seseorang yang mencurigakan masuk melalui jalan kecil menuju area perkebunan kelapa sawit. Segera tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku terduga berinisial N (23thn) warga Kampung Peringkat Sembilan, Sebatik Tengah. Sedangkan satu orang pelaku lagi terduga pemilik barang berinisial D warga Begusung, Malaysia berhasil melarikan diri ke area perkebunan.

Dari tangan pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu seberat 50,02 gram. Pelaku kemudian diamankan di Pos Angkatan Laut (Posal) Sei Pancang untuk pendalaman lebih lanjut. Dari hasil pendalaman didapatkan keterangan bahwa pelaku N dan D sedang melaksanakan transaksi serah terima narkoba jenis sabu yang asalnya dari daerah Begusung, Malaysia dan selanjutnya N berencana akan menyerahkan barang terlarang tersebut kepada seseorang yang berdomisili di Kota Nunukan, namun penyerahannya di Pulau Sebatik, Indonesia.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa oleh tim gabungan ke Polres Nunukan untuk dilaksanakan serah terima proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Pelaku N diduga merupakan jaringan sindikat pengedar narkoba internasional yang berencana mengedarkannya di wilayah Indonesia.

Keberhasilan tim gabungan TNI AL dalam menggagalkan upaya penyelundupan dan pengedaran narkoba jenis Sabu ini merupakan wujud nyata dalam pelaksanaan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono diberbagai kesempatan yang telah memerintahkan kepada seluruh prajurit TNI AL dimanapun berada untuk selalu menjaga wilayah NKRI dari berbagai tindakan ilegal, salah satunya pencegahan tindakan penyelundupan dan peredaran narkoba. (Dispenal)