Laporan Jurnalis : Parlindungan Sidabutar
Nabire, Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Nabire pada Rabu, (12/10) telah menyerahkan seorang Tersangka beserta Barang Buktinya, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Nabire karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Kejaksaan.
Penyerahan tersangka dan barang buktinya tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Gakkum Sat Lantas Aipda Satrio bersama anggota unit Gakkum yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Muh. Fiddin Bihaqi, S.H.
Kasat Lantas Polres Nabire AKP Jusman Mori, S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Tersangka yang diserahkan adalah seorang pria berinisial CM serta barang bukti berupa 1 unit Mobil Truck Trailer B 9245 MJ, 1 unit SPM Honda Beat PA 5363 KI, 1 lembar STNK SPM Honda Beat PA 5363 KI dan 1 lembar SIM B1 atas nama CM.
Kasat menjelaskan bahwa kejadian Laka Lantas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 dimana Mobil Truck Trailer B 9245 MJ yang dikemudikan oleh CM melaju dari arah Oyehe menuju ke arah Siriwini dan setibanya di depan Showroom Hikmah Jaya hendak berpindah jalur dari tengah badan jalan ke lajur jalan kiri namun tidak memperhatikan SPM Honda Beat PA 5363 KI yang dikendarai oleh korban IPMK yang sedang berboncengan dengan M yang berada disamping kiri Mobil Truck Trailer.
Lanjut dikatakan Kasat, karena pengendara SPM Honda Beat kaget dan terbentur pada bodi Mobil Truck Trailer sehingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan korban IPMK pada akhirnya meninggal dunia di RSUD Nabire,” terang Kasat.
“Tersangka CM disangkakan pasal 310 ayat (4) Undang – undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap Kasat.
“Selanjutnya Tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup AKP Jusman Mori, S.I.K., M.M.