Laporan Baim
Jakarta – Setelah 6 ( enam ) tahun berjalan, Putusan yang telah berkekuatan hukum, terhadap Letjen TNI ( Pur ) Djaja Suparman, S.IP., M.M., dilaksanakan Eksekusi Pada Hari Kamis, 13 Oktober 2022, sekira pukul 15.30 WIB.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Tol Waru Atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 248 K/MIL/2015 tanggal 19 April 2016.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Otmilti III Surabaya, dipimpin langsung Waorjen TNI Brigjen TNI Dr. Rokhmat, SH.,CN.,MK.n., dan Wakaotmilti III Surabaya Kolonel Chk A Agung Widi Wandono, SH.,MH., serta Kaotmil II-08 Bandung Kolonel Laut (H) Marimin, SH., MH.
Waorjen TNI Brigjen TNI Dr. Rokhmat, SH.,CN.,MK.n., kepada awak media ini menyampaikan, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut menghukum terdakwa dengan hukuman sebagai berikut :
Penjara 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar Rp.30.000.000,- subsider kurungan pengganti selama 3 ( tiga ) bulan dan Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 13.344. 252. 200.- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan kurungan pengganti selama 6 ( enam ) bulan.
Lanjut Warorjen, “Eksekusi tersebut dilakukan oleh Otmilti III Surabaya, dan pelaksanaan eksekusi langsung diserahkan ke LP Sukamiskin Bandung untuk melaksanakan Putusan pidana tersebut,”pungkasnya.
Sebelumnya dilansir detik.com penasihat hukum Letjen TNI (Pur) Djaja Suparman, S.IP., M.M., Olises Tampubolon, mengatakan bahwa kliennya, Djadja Suparman, itu tidak layak mendapatkan jeratan pasal korupsi. Sebab, uang sebesar Rp 17,6 miliar dari PT CMNP itu adalah bentuk bantuan natura (jasa), bukan bantuan dana.
“Klien saya itu hanya mewakili saja dari PT CMNP. Karena tidak ada pimpinan proyek yang berani mengambil resiko dalam proyek pembangunan kodam,” kata Olises Tampubolon.