Restorative Justice “Damaikan” Penadah Sepeda Motor dan Korban di Kejaksaan Negeri Karawang

Laporan Redaksi

Karawang – Wahyudi, tersangka tindak pidana penadahan bersujud di aula Kejaksaan Negeri Karawang , Senin (11/10). Ia dipenuhi perasaan haru dan syukur menyelimutinya pasalnya perkaranya diselesaikan lewat jalan Restorative Justice.

Wahyudi yang ditetapkan sebagai tersangka setelah motor yang ia beli dari orang yang tidak dikenal dengan harga murah tersangkut perkara hukum Ternyata kendaraan yang selama ini diimpikan Wahyudi merupakan motor curian. Wahyudi pun terjerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang curian.

Penjara maksimal empat tahun diiringi denda di depan mata sudah menanti. Wahyudi yang tidak tahu motor bekas itu bakal berujung petaka hanya bisa pasrah. Ia berdoa semoga urusannya berujung pada hal-hal baik.

Doa itupun langsung terjawab. Melalui surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang nomor PRINT-1681/M.2.26/Eoh.2/08/2022 tanggal 26 September 2022, Wahyudi bisa bebas dari jeruri besi.

“Adapun kasusnya, tersangka diduga membeli sepeda motor milik korban. Yang mana sepeda motor tersebut dicuri oleh orang yang tidak dikenali tersangka. Karena tergiur dengan harga yang murah ditambah tersangka sangat membutuhkan kendaraan, maka tersangka tanpa berpikir panjang, membeli sepeda motor milik korban tanpa dilengkapi surat-surat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana dalam rilis tertulis kepada awak media, Kamis (13/10).

Upaya restorative justice disambut baik korban. Di aula Kejaksaan Negeri Karawang, Rahmat memaafkan perbuatan Wahyudi. Keduanya saling berjabat tangan sebagai tanda kasus itu selesai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wahyudi mesti mengembalikan segala kerugian yang dialami Rahmat. ( sbr )