Tilep 530Jt, 6 AO, 1 Debitur BPRS Cab Toboali di Sel, Ini Kata Radmida Dawam

Laporan Baim

Pangkalpinang – Ada ada saja ulah para pelaku tindak kejahatan guna memenuhi hasrat untung sesaat dengan menghalalkan segala cara, 7(tujuh) orang Tersangka ditangkap Ditreskrimsus Polda Babel hingga di sel, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembiayaan Al-Murabahah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali, tahun 2015, merugikan keuangan negara sebesar Rp.530 juta. Jumat (14/10).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs.Maladi mengatakan, Para Tersangka yang ditahan sebanyak 7(tujuh) orang yang terdiri dari 6 orang AO BPRS dan 1 orang debitur. Mereka terbukti melakukan kegiatan fiktif hingga kerugian Negara jadi Total lost.

1) ANDRI PADRI Als PATEN Dgn nomor P21 : B-270/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

2) AFDAL dgn nomor P21 : B-267/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

3) BASTI dgn nomor P21 : B-268/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

4) BAMBANG ERMANTO dgn nomor P21 : B-272/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

5) YUSMAN dgn nomor P21 : B-269/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

6) ABDUL RAHIM dgn nomor P21 : B-271/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

7) YOGI ARU SASTRAWAN dgn nomor P21 : B-273/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022;

Atas dasar P21 tersebut penyidik melakukan penanahan ke-7 (tujuh) tersangka,ā€¯ungkap Maladi.

Para tersangka di jerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs.Maladi.

Komisaris Utama BPRS Babel Radmida Dawam, S.H.,M.H.,yang juga memiliki posisi sangat penting di Pemkot Pangkalpinang (Sebagai Sekda), kepada awak media ini mengatakan, Ini kasus lama. Sebelum Direksi baru, sebelum Komisaris baru dan sebelum kami ada.

“Jika sudah jadi masalah hukum, kita serahkan pada proses hukum yang sedang berjalan, dan mempercayakan mekanisme hukum,”sebutnya.

Terkait kasus tersebut Insya allah tidak ada pengaruh. Pengurus yang sekarang ini berupaya bekerja sesuai dengan aturan dan syariah, ada amanah masyarakat, pemegang saham, walaupun banyak kasus-kasus lama sebelum kami, jka tidak diselesaikan akan terus menjadi temuan pemeriksa, kami yang sekarang diminta menyelesaikan,”jelasnya.

“Insya allah direksi, komisaris yang sekarang bisa bekerja keras, kerja syariah, kerja sesuai aturan, yang sudah jadi temuan hukum kita ikuti dan hormati proses hukum, Insya allah masyarakat bisa mengerti dan tidak berpengaruh untuk BPRS, justru jika dibiarkan dan tidak diselesaikan ini akan berpengaruh,”ungkapnya.

BPRS tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat, dan pengurus bisa menjalani dengan penuh amanah dan syariah. Sekarang ini pengawasan akan lebih ketat kami lakukan, Doakan ya kami bisa amanah,” pungkasnya.