Laporan Redaksi
JAYAPURA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan bakal melantik tiga Penjabat (Pj) gubernur untuk tiga daerah otonomi baru (DOB) yang dimekarkan dari Provinsi Papua di akhir Oktober 2022 ini,
Tiga provinsi baru yang dimekarkan tersebut yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah,dan Provinsi Papua Pegunungan.
Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS), Thomas Eppe Safanpo mengatakan” belum mengetahui pasti tempat pelantikan pj gubernur 3 provinsi baru di Papua oleh presiden.
Rencana pelantikan Pj gubernur pada minggu keempat Oktober ini.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Stafsus Mendagri) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Michael Manufandu kepada Tribun-Papua.com di Merauke, Minggu (23/10/2022), mengatakan Kemendagri sedang mempersiapkan penjabat.
Manufandu mengakui, 6 bulan setelah disahkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang pembentukan DOB Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan DOB Papua Pegunungan, UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang pembentukan DOB Papua Tengah maka langsung dilakukan pelantikan Pj Gubernur dengan perangkat-perangkatnya.
Sekarang ini pempus sedang menunggu dan mempersiapkan siapa Pj gubernurnya. Kita sudah cari yang memenuhi syarat, karena Pj gubernur bukan jabatan politik. Tidak bisa dipilih, tapi Pj gubernur harus ditunjuk,” ujar tokoh senior di Papua.
Ditanya tentang bocoran nama Pj gubernur 3 DOB di Papua, Michael Manufandu mengungkapkan, Kemendagri sedang menyusun kriteria-kriteria menurut UU Nomor 14 tahun 2022, UU Nomor 15 Tahun 2022 dan UU Nomor 16 Tahun 2022.
Mantan Dubes RI untuk Kolombia ini menjelaskan, Pj gubernur adalah jabatan karir sehingga harus ditunjuk oleh pempus.
Satu di antara syarat utama adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di kementrian.
“Pj gubernur jabatan karir makanya harus ditunjuk pejabat yang memenuhi syarat yaitu harus dia pernah menduduki jabatan eselon 1 di kementrian,” tegasnya. (*)