Laporan Jurnalis Baim
Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi Kep.Babel menggelar Konferensi Pers terkait Refleksi Capaian Kinerja Kejati Babel Tahun 2022, disampaikan langsung Plt Kajati Babel Dr. Harli Siregar, SH.,MHum., dimulai sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di Aula Wicaksana Kejati Kep. Babel. Kamis, 22 Des 2022
Plt Kajati Babel yang didampingi para PJUnya maupun para Kajari se-Babel mengatakan, untuk Kasus Dinkes Iwan Virgiawan (Bendahara, penyimpangan anggaran Dinkes Prov. Babel tahun 2021, Kerugian Negara (KN) 1,2 milyar, sudah In-kracht.
KASUS PUPR Muhammad Arifin
(Direktur CV, pkr. Pemeliharaan Rutin
Ruas Jalan PUPR), Proses persidangan, Alpa Novel (Direktur CV Cahaya Hijrah, pkr. Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan PUPR)
Proses Persidangan.
KASUS DEPAG Prov Babel Denny Sandra (PPK Masjid Asrama Haji), masuk tahap dua, Lasidi Pribadi (Konsultan Perencana Masjid Asrama Haji), Pra Tuntutan, Nurrahmah Ahmad (Direktris Jasa Konstruksi Masjid Asrama Haji), juga Pratuntutan.
Terkait Kasus Tunjangan Transportasi DPRD Kep. Babel tahun 2017-2021, masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK), Syaifuddin (Sekwan), AC,HA,(Pimpinan DPRD Babel) dan DY
mantan Wakil Ketua DPRD Babel, kesemuanya masih pengumpulan berkas” jelasnya.
Saat disinggung kenapa para TSK tidak ditahan?
“Para tersangka dalam kasus tunjangan transportasi DPRD Babel tahun 2017-2021, belum dilakukan penahanan, perkara ini belum selesai,”jawabnya.
Kasus tersebut penyidik masih terus melakukan pemanggalian, dan mengumpulkan terhadap fakta-fakta dan data-data yang dibutuhkan proses penyidikan,dan selanjutnya penyidik belum mengalami kesulitan terkait proses pemeriksaan terhadap tersangka dan juga proses pemberkasanya,”ungkapnya.
Misalkan dalam perkembangannya nanti, ternyata penyidik mengalami hambatan dan kendala maka tentu akan ada tindakan-tindakan, dan media harus terus mengikutinya, serta mengawasi kami juga,”tegasnya.