Oknum Guru SDN 4 Pulau Panjang Jemur Siswanya di Terik Matahari

Laporan Baim

Pangkalpinang – Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam pasal 54 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa selama berada di sekolah anak-anak harus dilindungi dari berbagai kekerasan. Minggu (15/01).

Membangun sekolah ramah anak tanpa kekerasan adalah tugas dan tanggungjawab pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat.

Namun lain halnya yang dialami seorang anak peserta didik yang masih duduk di bangku kelas 1 SD, sebut saja nama samaran Melati (umur 7 tahun perempuan) tanpa alasan jelas oleh Gurunya dihukum dengan cara dijemur dibawah terik matahari.

Hal itu menjadi keluh kesah RD (Orangtua korban), dan menyampaikan apa yang dialami putrinya kepada awak media ini.

“Sekira pukul 10.30 Wib dijemur di lapangan sekolah tanpa dasar yang jelas kesalahan apa yang dilakukan putriku, tiba-tiba dihukum kurang lebih 30 menit lamanya, inikan sudah tidak benar dan semena-mena atas tindakan tersebut kami orang tua menyesali dan tidak terima kenapa masih ada oknum-oknum guru bertindak seperti itu apalagi ini masih kelas 1 SD perempuan lagi,” keluh dan sesal RD.

Wakil Ketua DPD-08 Lembaga Investigasi Negara LIN Prov Babel. Agus Eko, SH., menyampaikan, mengutuk keras kalau saja masih ada oknum guru dengan dalih disiplin melakukan tindakan bertentang UU Perlindungan Anak dan Perempuan,” kata Agus akarab di Sapa Go Enk.

Ditegaskannya, sekolah-sekolah yang diduga masih menerapkan hukuman fisik atas nama mendisiplinkan siswa, hal itu tidak menimbulkan efek jera, malah akan berdampak buruk pada tumbuh kembang seorang anak, Ini keliru dan diduga kuat bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” sebutnya.

Pasal 54
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat. Dipasal tersebut sundah sangat terang dan jelas,” ungkapnya.

Kepada dinas Pendidikan terkait khususnya di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan jangan berikan ruang dan tempat bagi oknum-oknum yang diduga melanggar aturan, copot dan diberi sangsi tegas kalau perlu dikeluarkan atau dipecat,” tegasnya.

Terpisah kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan saat ditanya melalui pesan konfirmasi Via WA, Disekolah apa masih ada atau diperkenankan Guru dan seterusnya untuk melakukan tindakan hukum terhadap siswa/i didik?

Tegas Plt Kdis Pendidik Basel Elfan menjawab, Tidak ada aturan yang memperkenankan untuk melakukan tindakan tersebut,” tegasnya

“kami pun belum mendapatkan laporan terhadap hal tersebut,” jawabnya.

Awak media inipun konfirmasi ke Guru PAI yang merupakan salah satu guru di SDN 4 Pulau Panjang Desa Penutuk Kecamatan Lepar Kabupaten Bangka selatan saat ditanyakan apa yang mendasari anak dihukum dibawah terik matahari( dijemur), belum menjawab.

Konfirmasi terpisah terkait hal tersebut Via WA ke Wali kelas 1 hanya membaca belum menjawab namun Wali Kelas 6 SD tersebut yang menjawab, Benar Pak, ada, untuk lebih jelas silahkan konfimasi sama guru kelas 1,”jawabnya.