Bobol Toko, Johan Pelaku Curat Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

Laporan Baim

Pangkalpinang – Seorang Pria berinisial JMS alias Johan berhasil diringkus Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Kamis (26/1/23) malam.

Pasalnya, pria berusia 23 tahun ini diringkus karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi disalah satu toko di Pangkalpinang.

“Pelaku Johan diringkus di Pencucian Mobil Cemerlang Motor Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi melalui siaran pers, Jumat (27/1/23) siang.

Penangkapan Johan, dikatakan Maladi, berawal dari penyelidikan Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel diseputaran TKP dan hasil introgasi terhadap korban mengenai kronologis kejadian dan mendata barang yang hilang dicuri oleh pelaku.

Dari hasil interogasi, Maladi menuturkan kejadian tersebut terjadi pada dini hari sekira pukul 04.30 Wib yang mana pada saat korban pulang kerumah pelaku membobol toko milik korban.

“Saat pelaku membobol toko korban, pelaku ini berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy J5 Pro warna hitam dan 4 (empat) buah tabung gas LPG 3 Kg.”tutur Maladi.

Selanjutnya, Tim bergerak dan berhasil menangkap Pelaku di Pencucian Mobil Cemerlang Motor dijalan Jend. Sudirman Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

“Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian bersama Ru alias Dedek yang merupakan kakaknya. Namun pada saat mau ditangkap dikediamannya, Dedek kabur melarikan diri dengan cara meloncat dari loteng.”terangnya.

Lebih lanjut, Tim melakukan penggeledahan ditempat yang dijadikan tempat tinggal pelaku dan ditemukan barang bukti berupa beberapa 1 paket kecil dan besar yang diduga Shabu, Timbangan Digital serta Plastik Strip.

Selain itu, Tim turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Samsung Galaxy J7 Pro warna hitam, 4 buah tabung Gas LPG 3 Kg, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna putih BN 1714 HT dan 1 buah palu.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada unit riksa Subdit III Ditreskrimum Polda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.”ungkap Maladi.(Hms Polda Babel).