Miris! 5 Pegawai Rumah Sehat Baznas (RSB) Pangkalpinang di PHK

Laporan Baim

Pangkalpinang – Pihak RSB diduga secara sepihak memberhentikan 5 orang pegawainya, tanpa melalui proses aturan yang berlaku. Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) hanya via telepon ke nomor Pegawai tersebut, hal itu disampaikan langsung oleh salah satu mantan pegawai RSB yang ditemui di salah satu kafe di Pangkalpinang, Rabu (01/02)

“Padahal kami dalam hal pekerja/buruh tidak melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” keluh dan sesal YP 38 thn.

PHK ini sangatlah memberatkan keluarga kami dan teman-teman yang senasib, apalagi saat itu tau-tau di PHK Via telepon , inipun kami sampaikan keluarga (Istri) langsung seketika itu Istri syok hingga mengalami keguguran dengan usia kandungan 3 bulan,” keluhnya lagi dengan mata berkaca-kaca membayangkan nasib yang dialami dan juga Istrinya.

“Janganlah kami dizolimi seperti ini kalaupun sudah tidak dipekerjakan hak-hak sebagai tenaga kerja diberikan, dan kami rasa pihak RSB sudah paham dan mengerti kewajibannya, ini mana ada,” keluhnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Prov Kep Bangka Belitung, Darusman mengatakan, Idialnya seperti yang disebutkan diatas, pertanyaannya?

Management Baznas memahami tidak UU no 11 tahun 2021 serta proses perselisihan hubungan industrial sebagai diatur UU no 2 thn 2004 tentang perselisihan, terlepas paham atau tidak masalah PHK wajib diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, kalaupun ditingkat Bipartit dapat diselesaikan itu yang terbaik , dengan catatan tidak paksaan dari pihak manapun,” ungkapnya.

“Namun sebaliknya jika pihak pekerja yang di PHK ingin menempuh jalur hukum yang berlaku tidak boleh dihalangi,”tegasnya.

Pengalaman kami dalam menyelesaikan perselisihan Industrial selama ini, hasil bipartir jarang diperoleh maksimal, kecuali pekerja jadi anggota SPSI, kerena mereka sudah membuat kesepakatan kerja disebut PKB ( Perjanjian Kerja Bersama) yang mengatur hak dan kewajiban,” tuturnya.

Saya tidak yakin RS Baznas punya kesepakatan, yang sangat mungkin adalah Peraturan Perusahaan yang terbitkan oleh Disnaker setempat, kesimpulan PHK tersebut wajib dibayar pesangonnya , kecuali terjadi tindak pidana,”pungkasnya.

Konfirmasi terpisah terkait 5 pegawai RSB diberhentikan (PHK), Harun mengatakan, Maaf, info ini dapat dari siapa ya pak? Biar bisa diluruskan oleh kepala klinik kami,”kata Harun mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt), dan juga sebagai pelaksana program.