Laporan Baim
Pangkalpinang – Wali Kota Molen menandatangani kerja sama dengan Lapas Narkotika Soal Rehabilitasi Pemasyarakatan,
Selasa (14/02).
Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil mengatakan, kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan bagi narapidana, lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, di gedung serba guna lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, telah di tanda tangani perjanjian kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas Pemkot Pangkalpinang kepada Lapas Kelas II A Pangkalpinang.
“adir disini bersama KA Kwarcab pramuka kota Pangkalpinang dan seluruh kepala OPD. Ini bentuk komitmen kami dalam membantu rehabilitasi para narapidana di lapas narkotika kelas II A Pangkalpinang,” kata Molen sapaan akrabnya.
Molen juga menyebut, ada sekitar 903 warga binaan di Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang 500 orang memiliki Kartu Tanda Penduduk Pangkalpinang.
“Yang artinya 0,02% itu ada warga Pangkalpinang disini, Saya berharap kepada seluruh kepala OPD membantu full dan tugas saya sebagai walikota Pangkalpinang, siap membantu disini,” pungkasnya.
