Hewan Dilindungi, Tsk SU Ditangkap Polisi

Laporan Baim

Pangkalpinang – Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kep.Babel melakukan lidik ungkap kasus dan menangkap SU pelaku dugaan tindak pidana memelihara dan memperjualbelikan hewan dilindungi lintas propinsi (Kucing Hutan dan Musang Pandan).

Ditreskrimsus Polda Babel yang disampaikan melalui Kabid Humas Akbp Jojo mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada kendaraan yang dicurigai berulang kali membawa hewan dilindungi dari palembang menuju Pangkalpinang melalui pelabuhan Tanjung kalian.

“Selanjutnya Rabu 8 Maret 2023, Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kep.Babel mendatangi Pelabuhan Tanjung Kalian Kec. Muntok Kab. Bangka Barat benar saja didapati jenis hewan yang dilindungi dalam mobil yang dikendarai SU,” kata Kabid Humas.

Mendapati hal tersebut Barang Bukti (BB) diamankan berupa kendaraan, 2 kardus berisikan hewan dilindungi masing-masing 2(Dua) kucing hutan dan 4 (Empat) musang Pandan, kemudian melakukan koordinasi dengan BKSDA terkait satwa yang dilindungi, sekaligus menitipkan hewan yang diamankan ke BKSDA, serta melakukan penyidikan dan pengembangan guna mencari pelaku yang memperjualbelikan hewan dilindungi tersebut.

“Menetapkan supir mobil sebagai Tersangka pelaku yang mengangkut/memindahkan hewan dilindungi tanpa izin,”ungkapnya.

Pasal yang diterapkan, Pasal 21 ayat 2 huruf a dari UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, yaitu :

Setiap orang dilarang untuk :
a.Menangkap,melukai,membunuh,menyimpan,memiliki,memelihara,mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup

Ketentuan Pidana pasal 40 ayat 2 yaitu :
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 21 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta rupiah,”tegasnya.

Kepala Resor Konservasi Eksitu Wilayah XVII Balai KSDA Sumatera Selatan, Ahmad Fadhli Juanda mengatakan,, Pada tanggal 7 Maret 2023, Balai KSDA Sumatera Selatan menerima serahan dari Polda Babel dua individu satwa liar yang dilindungi jenis Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis), dan empat individu satwa liar yang tidak dilindungi jenis Musang Pandan (Paradoxurus hermaphroditus).

Satwa-satwa tersebut telah diserahkan Polda Babel kepada BKSDA Sumsel untuk selanjutnya direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Babel sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya,”pungkasnya.