S Mantan Sekwan DPRD Babel Periode 2017-2021 Ditahan Jaksa

Laporan Baim

Pangkalpinang – Dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), S mantan Sekwan DPRD Babel ditahan Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dalam perkara Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021. Kamis (16/03).

Aspidsus Kejati Babel Ketut Winawa
didampingi Kasi Penkum dan dua orang Jaksa penyidik menyampaikan, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print-231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.

Tersangka S dilakukan Penahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 04 April 2023,” kata Aspidsus.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk Tersangka, Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perbuatan Tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395. 286. 220., (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah).

Penahanan dilakukan oleh Penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,”tegasnya.

Adapun ke tiga tersangka (HA,AC dan DY ), hari ini suratnya sudah dilayangkan senin akan dilakukan pemanggilan yang ke dua sebagai tersangka, adapun sebelumnya pemanggilan pertama tidak hadir dengan alasan ada kegiatan luar daerah yang tidak bisa ditingalkan.

Saat disinggung mungkinkah ketiga TSK saat dipanggil yang kedua kalinya tidak hadir akan dijemput paksa?

Itu bagaimana nanti Penyidik yang menentukannya,” tegasnya.

Sebelumnyapun Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung (Aspidsus Kejati Babel), Ketut Winawa menyampaikan, Berdasarkan proses penyidikan dan didukung dua alat bukti yang sah, ke empat orang yang telah ditetapkan tersangka, yaitu S selaku Sekretaris DPRD Babel, HA Wakil Ketua DPRD Babel, AC Wakil Ketua DPRD Babel dan DY Wakil Ketua DPRD, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,4 miliar,” ujarnya.

Penyelidikan dimulai sejak 30 November 2021 berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022 dan kesimpulan ekspos pada Senin 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2021,” pungkasnya.