Laporan Zaid dan Tim
Belitung, – Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I Selingsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur Provinsi Bangka Belitung tahun 2022, menuai berbagai tanda tanya. Pasalnya, belumlah lama dikerjakan, Drainase ditemukan ada yang rusak diduga asal jadi.
Berdasarkan informasi yang tertera di papan plang Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I Selingsing di Kabupaten Belitung Timur merupakan proyek Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Bangka Belitung, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dengan kontrak nomor : HK. 02.01/01/KONST/BWS 23.8.6/2022 tanggal 4 Maret 2022, sumber dana APBN 2022, waktu pelaksanaan 300 hari kalender, nilai kontrak Rp. 12.403.074. 000,00, Pengguna Jasa PPK Irigasi dan Rawa Bangka Belitung, Penyedia Jasa PT.Media Karyacitra Persada, Konsultan Supervisi PT. Antusias Raya.
Proyek tersebut dikawal oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Teguh PPK Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung saat dikonfirmasi seputar pekerjaan terkait kerusakan Drainase?
Belum menjawab.
Dikutip dari Easybiz.id Ketentuan Hukum Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Menjalankan kegiatan usaha menggunakan bendera nama PT artinya memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Jika tindakan Anda ketahuan, maka praktik ini mengandung potensi pelanggaran hukum yang bisa merugikan banyak pihak. Perusahaan yang memberi pinjaman bendera bisa dikenakan pasal 39 KUHAP. Artinya, aset perusahaan dapat disita jika terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang melalui peminjaman perusahaan.
Ahli pengadaan barang dan jasa, Setya Budi Arijanta menjelaskan bahwa pinjam meminjam PT ini melanggar tiga ketentuan hukum, di antaranya:
- Melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ untuk mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara
- Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar, atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No.9 Tahun 2019
- Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tentu saja sejumlah putusan pengadilan sudah menanti untuk menghukum penyelenggara negara atau perusahaan yang melakukan penyimpangan dalam PBJ, termasuk pinjam meminjam bendera perusahaan lain. Lebih buruknya lagi, walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, namun tidak menghapus kesalahan terpidana sehingga siapapun yang terlibat tetap akan diadili sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikuatkan dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan pasal 3.