DPRD AKAN INVESTIGASI TIGA PROYEK APBD BERMASALAH DI BERAU

Laporan Redaksi

Siswansyah Panglima kpadk dpw kaltim

BERAU – Tiga proyek di Kabupaten Berau , Kalimantan Timur dari hasil temuan KPADK dilapangan diduga banyak permasalahan. Dari tiga proyek yang menggelontorkan dana APBD dengan total hampir ratusan milyar tersebut ternyata tidak bisa difungsikan dan tidak bermanfaat bagi warga Berau.
Terkait hal tersebut KPADK (Komando Pertahanan Adat Dayak) DPW Kalimantan Timur menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau untuk meminta dengar pendapat dan investigasi terkait tiga proyek bermasalah tersebut.

foto Doc. Saat menerima surat kpadk di DPRD kab berau

Tiga proyek yang dilaporkan KPADK diantaranya Pengembangan Sarana Air Minum Perkotaan tahap IV (MYC), Pembangunan Saluran Drainase Tanjung Redeb , Pembangunan Sarana Air Minum Pedesaan 5.
Ketua KPADK DPW Kaltim Siswansyah mengatakan jika Pemerintah harus melakukan penyidikan dan Sidak terkait proyek yang bermasalah tersebut. Surat KPDK DPW Kaltim. Surat dengan nomor 025/KPADK-DPR/X/2019 dikirimkan kepada DPRD Kabupaten Berau dalam hal meminta investigasi terkait tiga proyek tersebut.
“Tiga proyek yang kami laporkan kepada DPRD Kabupaten Berau semuanya tidak berfungsi setelah kami temukan dan lihat dilapangan, yang pertama Air bersih perkotaan tahap IV Tangjung Redeb dengan anggaran Rp.56.710.307.000. Kedua proyek distribusi air minum pedesaanTabalar Ulu senilai Rp. 16.625.505.000 dan ketiga pembangunan saluran drainase kecamatan Tanjung Redeb senilai Rp. 51.959.000.000,” jelas Siswansyah saat dihubungi Redaksi 25 oktober 2019.

Struktur Bangunan Amblas pada Proyek Tahap IV Sistem Pengelolaan Air Minum Perkotaan
Seperti diketahui hasil temuan KPADK DPW Kalimantan Timur pada Proyek tahap IV Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum Perkotaan dimenangkan oleh PT. Bukidalam Barisani yang merupakan kontraktor pelaksana dan mengalahkan sebanyak 41 peserta tender. Dari hasil temuan KPADK proyek ini dianggap selesai namun tidak dapat difungsikan karena struktur bangunan amblas dan bak penampung air retak dan rusak.
Kontraktor pelaksana PT. Bukidalam Barisani yang beralamat di Jalan Kedung Asem No. 104 Kota Surabaya – Jawa Timur ini memenangkan proyek dari pagu anggaran sebesar Rp.58,5 miliar dan dikerjakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 56,710 miliar.
Pekerjaan yang dimulai 18 september 2018 dan selesai 7 september 2019 dan memakai sumber dana APBD Pemkab Berau tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Dengan konsultan pekerjaan CV Adhi Jasa Putra Konsultan.
Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Pada Proyek Distribusi Air Minum Pedesaan 5
Kemudian proyek pembangunan sistem distribusi air minum pedesaan 5 yang di mulai sejak 25 Juni 2018 dan baru akan rampung pada 21 Desember 2018 serta menelan anggaran senilai Rp.16.625 milyar dari APBD Kabupaten Berau tahun 2018.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Mitra Sarana Mulia Technology ini ditemukan ada dugaan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan. Dari temuan KPADK beberapa bangunan penampungan air bersih di bangunan bendungan tidak menggunakan tiang pancang yang sesuai standart pengerjaan proyek sehingga roboh.
Kemudian Proyek Pembangunan Saluran Drainase Gorong-Gorong Kecamatan Tanjung Redeb. Diketahui pekerjaan proyek MYC pembuatan drainase di Jalan Dermaga dikerjakan oleh kontraktor PT.Rudy Jaya dan PT. Sukses Putra Tanjung secara Kerjasama Operesional atau KSO dengan Nomor Kontrak 02/PPK-PSDK- Tg Redeb(MYC) SDA/XI/2017.
Proyek paket Multiyears (MYC) atau tahun jamak Pembangunan dan Peningkatan Saluran Drainase Kota yang ditetapkan pada tahun 2016 silam dengan anggaran APBD Rp. 51.959.000.000 telah habis masa kontraknya tahun 2017 dan dari pekerjaan seluruhnya tidak rampung. Dan ternyata masih terdapat beberapa kegiatan proyek yang dinilai mangkrak oleh Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK) Kabupaten Berau.
ICW Khawatir Barang Bukti Dihilangkan atau Direkayasa
Sementara Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Agus Sunaryanto saat dihubungi Redaksi pada selasa 29 oktober 2019 mengatakan pengawas internal segera lakukan pemeriksaan terhadap proyek yang terbegkalai tersebut.
“Selain itu masyarakat juga bisa langsung lapor ke kejaksaan atau KPK untuk segera langsung penyelidikan” ucap Agus.
Agus juga menambahkan jika semakin lama pemeriksaan dilakukan oleh pihak aparatur hukum terkait, dikhawatirkan nantinya barang-barang bukti pendukung akan dihilangkan atau direkayasa.
“Soal unsur memenuhi atau tidak biar KPK yang tentukan yang penting dilaporkan dulu, dan pelapor tidak mesti datang ke Jakarta bisa via surat atau email,” tegas Agus..(sumber KPAD)