KPADK : Meminta Jaksa Agung Tinjau Ulang Kasus Korupsi Berjamaah DPRD kaltim

Laporan Redaksi

BERAU –  Komando Pertahanan Adat Dayak (KPADK) DPW Kalimantan Timur menyurati Jaksa Agung , HM Prasetyo terkait korupsi berjamaah APBD tahun 2004 Kalimantan Timur yang dilakukan 45 anggota DPRD Kaltim periode 1999-2004.
“Kasus korupsi berjamaah itu memang sudah hampir 20 tahun, namun hukum tidak ada masa berlakunya bagi yang salah mereka harus dihukum, dan keadilan hukum di Negara Indonesia ini harus ditegakan, sebab kerugian Negara sebanyak Rp. 85 miliar tidak ada kabar ujung pangkal hukum dan penidakannya,” tegas Siswasnyah saat ditemui awak media di Jakarta pada 08 september 2019.

Panglima KPADK DPW Kaltim Siswansyah saat menyurati Kejagung di Jakarta.

KPADK menyurati Jaksa Agung dengan nomor surat 024/KPADK/IX/2019 pada tanggal 6 september dan diterima langsung staf umum Kejaksaan Agung RI.

Dikatakan Panglima KPADK DPW Kaltim Siswansyah, dalam isi suratnya meminta Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang kembali atas tiga surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada tahun 2006.

“Atas kasus ini 3 orang dari tersangka sudah di jatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Samarinda, yakni Sukardi Djarwoputro dari fraksi PDIP juga ketua dprd priode 1999-2004,dua orang wakil ketua masing – masing Kasyful Anwar As’addari dari fraksi Golkar dan Chairul Fuad dari fraksi PPP, ” urai Siswansyah.

Ditambahkan oleh Panglima KPADK dari enam tersangka sudah ditetapkan dan sampai saat ini tidak dilakukan tindakan hukum atau penahanan, ” surat itu dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi dan kajian tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dengan mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan yang dikeluarkan terpisah,” ucap Siswasnyah.

Dikatakan Siswansyah dari tiga surat perintah penyidikan di keluarkan terpisah, yaitu ;
Surat No. 049/Q-4/Fd-4.1/04/2006, Surat No. 050/Q-4/Fd-4.1/04/2006, Surat No. 052/Q-4/Fd-4.1/04/2006.

“Dengan masuknya surat KPADK kepada Jaksa Agung RI kami mewakili masyarakat Kalimantan Timur ingin meminta transparansi atas tindak hukum yang ada di Indonesia, katakan yang benar dengan benar dan katakan yang salah bila itu salah. Kami masyarakat Kalimantan Timur ingin kepastian hukum bukan sekedar janji-janji,” tegas Siswansyah.*