TA Korban Dugaan Asusila Oknum TNI AD di Probolinggo, PH Mengutuk Keras

Laporan Tim Redaksi

Cianjur, – Bambang Wijayadi Ketua umum  LBH ” BERSATU” serta Pimpinan Redaksi Pos Berita Nasional  & Tim pengacara LBH BERSATU  Jawa  Barat  Achmad DAMIYAN, SH., beserta 8 tim bergerak memberikan bantuan perlindungan Hukum terhadap korban dugaan tindakan Asusila dan aborsi yang diduga dilakukan oleh seorang Oknum TNI AD Pratu If, wilayah Probolinggo terhadap seorang wanita inisial Ta .

Walau jarak cukup Jauh dari kediamannya di Probolinggo korban Ta mendatangi Kantor LBH ” BERSATU” di Cianjur, pada hari Rabu 28 Juni 2023.

“Perlakuan asusila yang dilakukan oknum TNI AD tersebut membuat pukulan batin sangat berat dan trauma, hingga untuk pemulihan psikologi membutuhkan waktu cukup lama,” ucap Damiyan,S.H.

 

Foto: PH. Achmad Damiyan S.H & clien  TA (korban).

Dari kronologis yang disampaikan clien kami, ini harus segera ditindak lanjuti guna mendapatkan keadilan dan pelaku harus dihukum seberat beratnya karna ini sudah jelas menciderai dan mencoreng nama baik Korp TNI khususnya Angkatan Darat (AD).

“Pelaku If merupakan Anggota TNI AD berpangkat Pratu, yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, atas kejadian yang menimpa clien kami menjadikan trauma mendalam, serta membuat korban sulit percaya terhadap orang lain,” tutur Damiyan ,SH .

Apresiasi setinggi tingginya terhadap Subdempom V/3-1, yang telah menerima laporan pengaduan clien kami, LP -02/A-02/I/2023/V/3-1  13 Januari 2023 lalu dan perkara ini ditindak lanjuti dan sudah di limpahkan ke ODITURAT MILITER III -11 Surabaya UPT Malang,” kata Damiyan.

Foto: Tim LBH “BERSATU” saat di UPT ODITURAT MILITER III-11 MALANG.

Pada hari senin 4 Juli 2023, tim LBH”BERSATU” beserta Korban bergerak mendatangi UPT ODITURAT MILITER III-11 Malang di terima dengan baik, sekaligus menanyakan perihal kelanjutan perkara ini  akan segera disidangkan .

Selaku kuasa hukum  pendampingan ini  terhadap korban berdasarkan asas, keadilan serta persamaan kedudukan dalam hukum dan juga  perlindungan terhadap hak asasi manusia ,” tutur Damiyan,S.H.

Mengingat kasus ini klien kami menjadi korban dugaan tindakan asusila dan dugaan pidana lainnya adanya upaya menggugurkan kandungan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 KUHP dan juga bisa kita kaitkan dengan pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :

(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

” Berdasarkan berkas perkara dari Denpom V/3 Malang dgn nomor VP -11/A-11/III/2023 tanggal 7 Maret 2023, yang juga sudah masuk ke ODITURAT MILITER III Surabaya UPT Malang, sebagai kuasa hukum korban mengutuk keras atas tindakan oknum TNI AD tersebut, dan kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja Hijau, dan kami percaya pengadilan Militer nantinya akan memutuskan seberat beratnya kepada pelaku atas prilaku oknum tersebut,” ungkapnya.

“Dilain waktu Achmad Damiyan S.H., dan ta (korban) juga mendatangi lembaga WCC ( Women Crisis Center ) Malang untuk pendampingan,” pungkasnya.

Terpisah Tim Redaksi media ini konfirmasi ke Komandan Dandenpom V/3-1, Kapten CPM Wayan Sukamara terkait oknum TNI AD Pratu If ?

“Untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke Odmil oleh Denpom” tegasnya.