Polda Banten Ekpose Keberhasilan Ungkap Kasus Praktek Aborsi di Pandeglang

Laporan Redaksi

Posberitanasional.com, 03/11/2020, SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil Mengungkap kasus praktek aborsi di klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar Melalui Direskrimsus Kombes Pol Nunung Syaifuddin Sik., M.H menjelaskan pengungkapan ini saat digelarnya Ekspose keberhasilan ungkap kasus oleh Tim Subbid IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa 3/11/2020 di ruang Press Conference yang di dampingi oleh Kabid Humas Polda Banten.

Direskrimsus polda banten Kombes Pol Nunung Syaifudin, menyampaikan kepada awak media, Bahwa Keberhasilan ini bermula dari adanya laporan informasi masyarakat, soal adanya praktik aborsi illegal di Klinik Sejahtera oleh pelaku NN (53) tahun yang berprofesi seorang bidan.

Saat itu, pada Senin (26/10) sekitar pukul 16.00 wib, polisi mengamankan sepasang kekasih inisial RY (23) tahun warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak dan W (23) yang juga warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak , diduga telah melakukan aborsi di klinik pelaku Bidan NN (53) warga pandeglang.

“Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga melakukan aborsi atau menggugurkan seorang bayi,” kata Kombes Nunung saat Menyampaikan Kepada wartawan saat press conference di Polda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Selasa (3/11/2020)

Nunung Syaifudin menyampaikan bahwa Tiga orang yang diamankan petugas di lokasi. Satu bidan Inisial NN (53), satu asistennya inisial E (38) yang membantu aborsi dan satu orang perempuan yang sedang menggugurkan, inisial RY (23)

“terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi, ” Ujar Nunung.

Kemudian, tim ke lokasi dan didapati seorang pasien wanita Ry (23) bersama seorang pria inisal W (23) usai menggugurkan janinnya yang masih berumur sekitar satu bulan.

“Saat diinterogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi menggugurkan janin yang baru satu bulan umurnya di klinik sejahtera,” ujar nunung.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada bidan tersebut dan mengakui usai melakukan aborsi kepada pasiennya.

“Dilakukan konfirmasi kepada seorang bidan dan asistennya yang masih berada di klinik itu. Hasilnya bidan itu mengakui baru saja melakukan aborsi sesuai dengan permintaan, yang selanjutnya polisi menggelandang pelaku pelaku tersebut ke Polda Banten, kata nunung yang di dampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.

Sebagai barang bukti, nunung menyampaikan petugas mengamankan baskom, alat kesehatan berupa alat suntik, alat injeksi dan uang tunai Rp 2,5 juta dari pelaku RY kepada Pelaku NN hasil kegiatan aborsi illegal tersebut.

“berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa NN sejak tahun 2006 s.d tahun 2020 sudah melakukan kegiatan aborsi sebanyak lebih dari 100 kali, ” Ujar Nunung

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Menambahkan dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, bahwa
Motif Dari Pelaku Bidan NN, yaitu untuk Mencari Keuntungan dari pekerjaannya. Sedangkan RY Wanita yang menggugurkan kandungannya, Tidak Menghendaki Lahirnya Bayi Yang Ada Didalam Kandungan.

“Sedangkan Modus nya, NN telah menggunakan Klinik dan alat alat kesehatan yang ada, di gunakan untuk menggugurkan kandungan wanita lain, Sedangkan RY, Modus nya Dengan Sengaja Menggugurkan Janin Dalam Kandungannya secara illegal karena pelaku dan pacarnya tidak menginginkan adanya bayi hasil dari hubungan nya. Sementara lelaki W yang menemani Pelaku RY, masih diperiksa sebagai saksi,”Kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi menambahkan, pelaku Bidan NN (53) Tahun dan asisten nya E (38) Tahun, dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar).

“Sedangkan RY dikenakan pasal pasal 346 KUH Pidana (seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun) ,” tandas Edy sumardi. (Bidhumas)