Kepolisian Bongkar Klinik Ilegal di Jakpus Yang Aborsi 903 Janin

Laporan Redaksi

Jakarta – Polisi membongkar praktik ilegal aborsi di klinik bernama Paseban di Jakarta Pusat. Klinik tersebut disebut telah mengaborsi 903 janin selama dua tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan klinik ilegal di Jalan Paseban, Senen, Jakarta Pusat itu digerebek pada Selasa (11/2) siang. Saat itu, sebanyak tiga pelaku yakni MM sebagai dokter, RM sebagai bidan dan SI sebagai tenaga medis diamankan.

“Pengungkapan ini ,praktik aborsi yang tidak memiliki izin, kemudian juga tidak memiliki izin melakukan praktik kedokteran,” kata Yusri saat konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat (14/2/2020).

Polda Metro Jaya Bongkar praktik Ilegal Aborsi, Dalam Press Releasenya Jumat (14/2/2020).

Yusri mengatakan klinik ilegal itu beraksi sejak 2018. Dari rentang waktu itu, 903 janin diaborsi.

“Saya sudah sampaikan 1.632 orang pernah ditangani di sini dengan 903 dia aborsi selama 21 bulan sejak 2018 sampai sekarang ini,” ucap Yusri.
Yusri menyebut para pelaku memasang tarif bervariasi tergantung dari usia janin. Pelaku, menurutnya, sudah mengambil untung sebanyak Rp 5,5 miliar dari praktik aborsi ini.

“Tarif ada satu bulan, dua bulan, tiga bulan, satu bulan Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, tiga bulan Rp 3 juta, di atas itu Rp 4 juta sampai Rp 15 juta,” ujarnya.
Para pelaku juga disebut merupakan residivis kasus aborsi beberapa tahun yang lalu. Mereka akan dikenakan pasal berlapis UU kesehatan UU Nomor 36 tahun 2009, UU tentang Tenaga Kesehatan UU Nomor 36 tahun 2014 dan UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Ancaman 5 tahun setiap ini, dan UU tentang kesehatan pidana 10 tahun kesehatan,” sebutnya.(*)