Laporan Baim
Pangkalpinang, – Setelah pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan beberapa orang pihak Pelindo Regional 2 Pangkal Balam ditetapkan Tersangka. Jumat (21/7).
GM PT Pelindo (Persero) Regional 2 Pangkalbalam A. Yoga Surya Dharma mengatakan, kita harus menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam penetapan tiga pegawai Pelindo sebagai tersangka dalam kasus pandu dan tunda di Pelabuhan Pangkal Balam.
“Mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini, sebagai tindak lanjut laporan Pelindo,”kata A.Yoga.
Kami menghormati penetapan tersangka terhadap pegawai Pelindo, dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas,” ujarnya.
“Manajemen tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Inisiasi laporan oleh Manajemen Pelindo kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan bentuk upaya proaktif dalam penegakan aturan di lingkungan pelabuhan,”tegasnya.
Dijelaskannya, kasus ini bermula adanya sejumlah perusahaan pelayaran yang keberatan untuk menggunakan jasa pandu dan tunda, meskipun perairan Pelabuhan Pangkal Balam merupakan perairan wajib pandu. Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditemukan dugaan adanya pelanggaran ketentuan yang berlaku yang menyebabkan adanya potensi kerugian negara.
“Kami menjamin bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan berdampak pada pelayanan di Pelabuhan Pangkalbalam” pungkasnya.