Penyerahan DPO Ariandi Als Bom-Bom ke Kejari Bangka Barat

Laporan Baim

Pangkalpinang, – Setelah ditetapkannya 6 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penataan Aset Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigrasi di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 5.468.860.000,00 (lima milyar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

Lima tersangka sudah menjalani persidangan, namun satu orang tersangka Ariandi Fermana Als Bom-Bom melarikan diri, hal itu diketahui pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah tiga kali pemanggilan tidak datang dan tidak di tempat, hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Rabu (09/8).

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, melalui Asisten Intelejen Kejati Babel Fadil Regan,SH.,MH., didampingi Kasipenkum Basuki Raharjo,SH.,MH., dan Jaksa lainnya mengatakan Tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Babel beserta Kejari Bangka Barat berhasil mengejar dan membekuk Tersangka Ariandi Pramana Alias Bom-Bom 42 tahun, saat ditangkap berada dibengkel sedang nampal ban motor sekitar pasar bitung Bandar lampung.

Tersangka dalam pelariannya selama 5 bulan (Maret – Agustus 2023), dengan cara berpindah pindah dari daerah satu ke daerah lainya (Serang Banten dan Bandar Lampung), saat penangkapan semua berjalan lancar tidak ada perlawan apapun,”ungkapnya.

“Hari ini dilakukan penyerahan terhadap tersangka ke pihak kejari Bangka Barat untuk dilakukan penindakan proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.

Kejari Bangka Barat Wawan Kustiawan, SH.,MH.,mengatakan, modus operansi yang dilakukan Bom-Bom dengan tersangka lainnya terkait penerbitan diluar 68 sertifikat, dengan cara memasukkan nama-nama istri ke 68 orang penerima tersebut dengan cara meminjam dokumen berupa kartu tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), yang selanjutnya dimasukkan oleh Bom-Bom untuk dijadikan penerima sertifikat dan itu tidak boleh,”ungkap Kajari Bangka Barat.

“Bila mana nantinya kasus ini muncul bukti-bukti lain dan fakta baru di persidangan maka akan ditindak lanjuti”, tegasnya.