Jakarta – Para ketua umum partai pengusung dan pendukung bakal calon presiden Ganjar Pranowo berkumpul di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Dalam foto yang diterima dari PDIP, tampak hadir Ketua Umum PDIP Megawati, Plt Ketua Umum PPP Mardiono, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang. Pertemuan ini sebagai konsolidasi partai pengusung Ganjar Pranowo.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan rapat ini sudah dirancang sejak pekan lalu. “Agenda pertemuan ini rapat konsolidasi partai politik yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres di Pilpres 2024. Para ketua umum sibuk kegiatan masing-masing ke daerah jadi hari ini waktu yang cocok,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Minggu (3/9), Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan partai politik pengusung dan pendukung Ganjar akan bertemu di Kantor DPP PDI Perjuangan untuk membahas kriteria bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar.
“Namanya politik, tidak mungkin tidak disinggung dalam rapat (terkait cawapres). Bisa saja melihat kriteria (cawapres),” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi.
Meskipun membahas kriteria bakal cawapres, lanjutnya, rapat tersebut belum tentu akan mengambil keputusan siapa yang akan mendampingi Ganjar untuk Pilpres 2024. Awiek menilai pertemuan tersebut penting karena semakin membuat konkret langkah pemenangan Ganjar di Pilpres 2024.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.