Laporan Baim
Pangkalpinang, – JAMWAS Kejaksaan Agung RI Dr. Ali Mukartono, SH.,MM., kunker di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung Asep Maryono,SH., beserta para Asisten Kejati Bangka Belitung dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Bangka Belitung. Selasa (5/9).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kep.Bangka Belitung melalui Kasipenkum Basuki Rahardjo, SH., mengatakan kunker nya JAM Pengawasan ini, didampingi oleh Tim Pendamping yaitu Jaksa Agung Muda Pengawasan Bapak Dr Ali Mukartono, SH,.MM.
Adapun rombongan JAMWAS yang hadir diantaranya Jaksa Fungsional pada JAM Pengawasan, Aditia Warman, SH.,MH., Kepala Bagian Tata Usaha Pada JAM Pengawasan Gatot Guno Sembodo, SH.,MH.,Pemeriksa Tindak Pidana Khusus Pada JAM Pengawasan Andri Tri Wibowo, SH,.MHum, Agung Nurbambang Harun Nugroho dan Rohmad Yunanto.
Kedatangan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan rombongan pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka melakukan Inspeksi Pimpinan terkait dengan hasil kinerja seluruh bidang tugas yang telah dilaksanakan pada jajaran Kejaksaan Tinggi se- wilayah Kepulauan Bangka Belitung.”Kata Basuki.
Kegiatan ini secara langsung dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan juga dilaksanakan secara Virtual di kejari- kejari Se-Kepulauan Bangka Belitung.
“Pengawasan terkait dengan program Insfeksi pimpinan yang merupakan program rutin jajaran pengawasan dalam hal mengawasi dan mengevaluasi seluruh progres kinerja. “jelasnya.
Pengawasan ini juga melihat berbagai program kerja yang di laksanakan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mulai dari teknis yuridis sampai dengan penyerapan anggaran juga terhadap prilaku kode etik aparatur pegawai agar mampu mewujudkan aparatur pegawai yang professional dan berintegritas dengan mengedepankan fungsi utama pengawasan sebagai Quality Assurance dimana dalam menjamin mutu dan kualitas kinerja.
Adapun pengarahan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan terkait dengan:
1. Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Pemerintahan
2. Hasil Survey Penegakan Hukum
3. Kepercayaan Dalam Penegakan Hukum
4. Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan RI
5. Meningkatkan Integritas Kinerja Aparatur Kejaksaan RI
6. Melaksanakan Reformasi Birokrasi Tematik
7. Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Disiplin serta optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Datun, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Intelijen dan juga Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pemilu dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.”pungkasnya.