Laporan Redaksi
Jakarta – Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro membongkar rumah produksi film yang membuat film dewasa atau porno. Dalam pengungkapan itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kelima orang yang ditangkap di antara berinisial I, JASS, AIS, AT, SE.
I berperan sebagai sutradara sekaligus admin dan pemilik website. Kemudian JAAS berperan sebagai kameramen. AIS berperan sebagai editor.
Sedangkan AT berperan sounds engineering. ET berperan sebagai sekretaris merangkap pemeran perempuan dalam film dewasa.
“Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. Tempat kejadian perkaranya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan tim patroli siber terhadap tiga situs; https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/). Ketiga situs tersebut mentransmisikan film pornografi berbayar dengan durasi 1 hinga 1,5 jam.
“Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 telah dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah situs dengan nama kelasbintang yang berisikan tentang film adegan dewasa dengan link (ada tiga website),” ujar Ade.
Para pelaku total telah memproduksi 120 judul film. Salah satunya berjudul Kramat Tunggak yang diperankan Siskaeee dan Virly Virginia.
“Dari 120 judul film yang ditransmisikan di tiga website dimaksud salah satunya adalah film Kramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023,” tambah Ade.
Dalam perkara ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu set alat shootinh berisi; kamera, tripod, lensa, dan sound speaker.
Lima buah harddisk dan satu buah flashdisk jadi terdapat 120 video yang berdurasi berkisar antara 1 jam sampai 1 jam 30 menit lima buah handphone, dua buah laptop, dua buah PC komputer maupun 2 unit tv.
“Salah satu film ini sudah sempat dilakukan pemblokiran oleh menkominfo pada sekitar bulan April 2023,” ungkap Ade.
Dari hasil penjualan film-film tersebut, para pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta. Tersangka telah membeli sejumlah aset dari hasil tersebut, yakni 1 unit mobil Nissan Xtrail dan 1 unit sepeda motor bermerek NMax.
“Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar 500 juta,” tutur Ade.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
