Kapolri Soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK : Harus Cermat dan Hati-hati

Laporan Redaksi

Sleman – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal laporan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Adapun kasus dugaan pemerasan yang diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Jadi yang jelas saya mengikuti perjalanan dari penanganan kasus yang dilaporkan di Polda Metro. Tapi saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut saat ini naik sidik,” ujar Listyo Sigit usai mengisi acara ‘Semarak Bakti Bhayangkara Presisi 2023’ di GOR UNY, Sabtu (7/10/2023).

Dia berpesan agar dalam penanganan perkara ini dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Pasalnya, laporan tersebut menyangkut salah satu lembaga publik.

“Tentunya kami berpesan kepada anggota karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik mungkin juga menyangkut lembaga yang dikenal publik. Penanganannya harus cermat, harus hati-hati,” tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan, lanjut Sigit, ia telah meminta tim dari Mabes Polri untuk ikut turun menangani kasus tersebut. Tim dari Mabes Polri itu akan memberikan asistensi kepada penyidik di Polda Metro Jaya.

“Oleh karena itu saya minta tim dari mabes untuk ikut turun mengasistensi sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat,” sambungnya.

Kapolri juga mempersilakan jika ada lembaga yang ingin turut mengawasi proses penanganan kasus tersebut. Sehingga kemudian prosesnya betul-betul dapat memberikan rasa keadilan.

“Apakah ini bisa diproses lanjut, ataukah sebaliknya harus dihentikan. Dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Jadi saya kira Polri transparan,” tutupnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemerasan ini pada Jumat (6/10/2023).

Ade Safri mengatakan pihaknya telah memeriksa enam orang saksi pada tahap penyelidikan, termasuk Syahrul Yasin Limpo serta sopir dan ajudannya.

“Jadi sebagaimana yang telah saya sampaikan di awal bahwa tindakan penyidikan yang nanti dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ade mengatakan salah satu hal yang juga akan didalami penyidik terkait foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL. Pertemuan keduanya akan diusut untuk memastikan ada tidaknya dugaan pemerasan yang terjadi.

“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Menurut Ade, foto pertemuan Firli dan SYL juga menjadi salah satu hal yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara. Polda Metro nantinya akan mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan insan KPK bertemu dengan pihak yang beperkara.

“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apa pun,” kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.