Laporan Baim
Jakarta, – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi. Selasa (14/11)
Berikut 4 orang saksi yang diperiksa:
1. J selaku CV Sanang Jaya Abadi.
2. Y selaku CV Aldo Artha Sanjaya.
3. ES selaku Kepala Unit Produksi Darat dan Kepala Teknik Tambang PT Timah Tbk.
4. M selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” sebut kapuspenkum
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Konfirmasi terpisah ke Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal melalui Anggi selaku humas PT.TIMAH. Tbk terkait kasus timah yang di tangani pihak Kejaksaan Agung RI, dan terus bergulir hingga melibatkan para pejabat atau petinggi perusahaan tersebut belum menjawab