Laporan Baim
Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Selasa (28/11).
Adapun ke 5 saksi yang diperiksa:
1. H selaku Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk.
2. KS selaku Kepala Bidang Peleburan UMNET.
3. NBP selaku Kepala Bidang Teknik Pengolahan Divisi P2P.
4. DH selaku Kepala Bidang Administrasi Divisi P2P.
5. AS selaku Kepala Divisi Akuntansi.
“Pemeriksaan ke-5 saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022”. ungkap Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(puspenkum kejagung)