Kuasa Hukum Hasidah S Limpung SS,S.H.,M.H. Angkat Bicara ” Butuh Keadilan Terkait Dugaan Perampasan Hak Tanah Hamim Syahputra

Laporan Jurnalis : Rohena

Jakarta Utara – Sengketa Tanah yang berada diwilayah Cilincing jakarta utara sampai sekarang belum juga tuntas.

Saat ditemui awak media di daerah cilincing jakarta utara Senin 4/12/2023.
Hamim syahputra selaku Ahli waris mengatakan bahwa awal tahun 2015 sampai Tahun 2018 Sudah beberapa kali gonta ganti pengacara untuk perkara ini ” ucapnya .
Dari tahun 2018 sudah mulai bergerak dari mulai januari dan sudah mulai pasang Plang,dan di bulan April Ahli waris mendapat gugatan dan mereka mengunakan Hak Verponding,Cuma Ahli waris tetap mengunakan Girik yang Asli yang dikelurahan Terdaftar sampai Leter C nya juga ada.

Dan ditahun 2020 kita selesai sidang pengadilan jakarta Utara trus sampai ke jakarta pusat gajah mada,dan sempat pakum juga waktu itu.

Dan sekarang saat ini diambil alih oleh kuasa hukum saya yang sekarang Hasidah S lipung SS,S.H.,M.H.” ucap Hamim Syahputra.

Dengan adanya kuasa hukum Hasidah S lipung SS,SH.,M.H. Harapan saya selaku ahli waris agar bisa dibantu butuh pertolongan dan juga sangat berharap banyak kepada pengacara agar bisa memperjuangkan Hak Ahli waris ” ungkapnya.

Dan terima kasih banyak allah telah mempertemukan saya kepada pengacara yang sekarang ini dan mudah mudahan pengacara saya diberi kesehatan,keberkahan,dan berumur panjang “tutur Hamim selaku Ahli waris.

Ditempat yang sama Hasidah S lipung SS,SH,MH Juga berkomentar angkat bicara “Mengatakan bahwa sekarang ini saya yang mendampingi Ahli waris dan sekaligus pemilik tanah yang sah dan semua surat suratnya asli dan girik, sudah ada di kami dan sudah di pelajari Fakta Hukumnya” ucapnya.

Informasi didapat saat ini lokasi tanah Ahli waris ditempati orang lain,dan sudah 2 kali terpasang plang nama,yang pertama atas nama  lukman sakinah agraria, yang kedua (purn) Pol Drs H Edi Darnadi, Ahli waris Hamim Syahputra dan yuni sempat bertarung di pengadilan melawan Lukman Sakti Nagaria dari PN sampai MA menang dengan alasan Verponding,alasan yang dipegang Lukman Sakti Nagaria adalah SHM (Sertipikat Hak Milik) ” ucap Hasidah

Hasidah lebih lanjut mengatakan didalam posisi pertarungan pengadilan ada beberapa hasil pertimbangan majelis hakim bahwa salah satu oknum BPN diduga Menerbitkan sertifikat atas nama tergugat yaitu lukman sakinah Agraria dan teman temannya,jadi dalam hal ini  selaku kuasa hukum Hamim Syahputra  siap memperjuangkan haknya teman teman dan juga saudara saudara saya,kami meminta agar  yang turut bersekengketa dalam hal ini (purn) Pol .Drs H Edi Parnadi agar bisa bertemu dengan kita dan Ahli waris untuk membicarakan apa alasan beliau yang dimiliki sehingga menduduki dan menguasai lahan tersebut ” ucap Hasidah dan minggu lalu saya masuk kesini itu nampak tanah terbit dikuasai di jaga oleh beberapa oknum aparat.

Lebih lanjut Hasidah mengutarakan  saat itu Ahli waris sempat masuk kedalam dan ternyata didalam dikurung dan di gembok dari luar sementara ahli waris ada didalam terkurung .

Dengan kejadian ini saya akan melaporkan atas kesewenangan mereka ini kepolsek cilincing namun disesalkan polsek cilincing tidak ada respon atas laporan saya,padahal tindakan kesewenangan ini termasuk dalam dugaan perbuatan pidana,karna meakipun belum 1×24 jam,tetapi ada upaya pengembokan dari luar dan didalam diperkirakan ada sekitar 5 orang perempuan dan 3 orang lelaki dari ahli waris ” tuturnya.

Penuturan Hasidah selaku kuasa hukum Hamim Syahputra menurutnya karena dipolsek cilincing kurang merespon saya segera langsung kepolres jakarta utara untuk pengaduan ini dan itupun belum mendapatkan respon juga oleh polres jakarta utara “ucap nya.

Dengan kejadian ini saya berharap sekali agar dipertemukan dan membicarakan masalah ini,mudah mudahan ada solusinya dan siapapun marilah kita duduk bersama sama memberikan hak dari pada yang berhak menerima haknya,dan jaganlah hak mereka dirampas dan sekarang ini kan kita sudah merdeka dan setiap warga negara Indonesia mempunyai hak kedudukan yang sama “pungkas  Hasidah s lipung SS,S.H.,M.H. di kantor Hukum LANGKA LAW FIRM yang berlokasi di Jakarta Utara.