Laporan Alpian
PANGKALPINANG – Agung Setiawan merupakan Politisi asal partai Nasdem turun ke daerah melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Bangka Belitung No 2 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok. Sabtu (09/12).
Kampung Seruk Desa Rebo Kabupaten Bangka, Agung menyampaikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual dan mempromosikan produk tembakau.
“Bagi para perokok sudah disediakan tempat khusus merokok. Ada beberapa tempat yang menjadi kategori KTR di Babel ini contohnya yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja dan beberapa tempat umum lainnya yang sudah ditetapkan,” kata Agung.
Diharapkan kita dapat bersama – sama mewujudkan perda ini dalam kehidupan bermasyarakat,”imbuhnya.(*)