Bahaya Rokok, Agung Setiawan Bilang Terapkan Perda KTR

Laporan Red

Bangka – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka belitung Ir. Agung Setiawan, MM, menyampaikan penyebarluasan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Disampaikannya, “setiap provinsi di Indonesia diwajibkan oleh Pemerintah Pusat untuk membuat perda KTR ini.

Ir. Agung Setiawan, MM Politisi Fraksi Nasdem DPRD Prov. Kep. Babel didampingi Kabag. Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Prov. Kep. Babel Rudi, SE.,M.Si, serta dihadiri oleh Kades, Pengurus RW dan RT serta tokoh-tokoh masyarakat setempat, giat berlangsung di Kelekak Bunda Kabupaten Bangka, jumat (05/11/2021).

Lanjut Agung, Perda ini dibuat bukan untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur tentang Ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjualatau mempromosikan produk tembakau, siapa yang bertanggung jawab kalau ada pelanggaran dan terdapat sanksi bagi pelanggarnya.” tegasnya.

“Perda ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat dikarenakan secara global bahaya rokok nampak nyata, berdasarkan data pada tahun 2020 telah merenggut 1 dri 2 nyawa perokok, membunuh 8.2 juta jiwa,
Merenggut 225.700 jiwa warga Indonesia” ungkap Agung.

Berdasarkan data yang ditemukanya, Indonesia merupakan konsumen terbesar ke 3 setelah china dan india serta 46% perokok asean dari Indonesia.

“6 tahun sudah perda ini disahkan, tapi saya masih sering menemui perokok yang bandel di fasilitas-fasilitas umum, Semoga masyarakat khususnya para perokok, sadar akan bahaya rokok dan juga dampaknya bagi perokok pasif untuk bisa saling menghargai demi kenyamanan bersama”, harapnya.

(Setwan DPRD Babel)