Laporan Baim
Posberitanasional.com, – Pemandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan II Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Rabu (13/3/2024).
Adapun masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum: Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Dalam rapat tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang memberikan tanggapan atas 3 Raperda tersebut, mengatakan pada tanggal 4 Maret 2024 telah dilaksanakan Agenda Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, telah menyampaikan Penjelasan Terhadap 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Eksekutif kepada Legislatif”, ujar
Adapun Tiga Raperda yang dimaksud:
1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Registrasi Surat Tanah;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak; dan
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang.
Berkenaan dengan pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pangkalpinang, terima kasih telah menerima pengajuan 3 (tiga) Raperda untuk dapat diteruskan pada tingkatan pembahasan lebih lanjut ditingkat pansus.
“Terkait dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyusun aturan pelaksanaannya agar terimplementasi pelaksanaan di lapangan. Untuk rincian tahapan dan mekanisme pelaksanaan proses register surat tanah akan diatur dalam Peraturan Wali Kota. Setelah disahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Register Surat Tanah, maka proses berikutnya adalah merumuskan Peraturan Walikota yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah tersebut sebagai implementasi pelaksanaannya di lapangan”, sebutnya.
Terkait dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, tambah Lusje, metode yang dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan rangkaian dan kegiatan Registrasi Surat Tanah demi kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah yang tanahnya belum terdaftar.
Setelah disahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Register Surat Tanah ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang melalui Bidang Pertanahan akan melakukan sosialisasi di Kecamatan dan Kelurahan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan register Surat Tanah mengenai tahapan, mekanisme dan proses register Surat Tanahnya.
“Dalam menjangkau lapisan masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah yang tanahnya belum terdaftar, ketika mereka melakukan register Surat Tanah, pihak kecamatan dan kelurahan harus mengacu kepada Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang mengatur tentang Register Surat Tanah”, ungkapnya.
Berkenaan dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar, terkait dengan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Pangkalpinang. Dengan ini dapat kami tanggapi bahwa:
Terkait dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat. Dapat kami sampaikan bahwa Peran Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam hal pengaturan, penertiban, kewenangan maupun pembinaannya terhadap angkutan online yang ada di Kota Pangkalpinang.
Disini kami sampaikan yang diatur di dalam Raperda yang sedang disusun ini, belum mengatur tentang angkutan online. Hal ini dikarenakan belum ada petunjuk teknis spesifik yang resmi terhadap regulasi tentang angkutan online.
Aturan dari pusat baru diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Kedepannya, apabila sudah ada regulasi yang jelas dari Pemerintah Pusat terkait regulasi angkutan online, Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan akan disempurnakan kembali.
Terkait dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar, kami sampaikan bahwa :
1) Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan konsolidasi langsung kepada Kementerian Perhubungan yang menangani masalah Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
2) Pemerintah Kota Pangkalpinang selalu melakukan konsolidasi langsung ke Kementerian Perhubungan, terlebih lagi di Tahun 2023 BPTD Babel sudah berdiri sendiri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang juga sudah mempunyai kompetensi Sumber Daya Manusia yang bersertifikasi nasional terkait pelaksanaan Andalalin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
3) Adapun substansi Andalalin dengan kondisi lalu lintas di Kota Pangkalpinang adalah :
a. setiap pembangunan yang ada di Kota Pangkalpinang berorientasi terhadap Pembangunan Jangka Panjang dalam pembangunan dan pengembangan wilayah di Kota Pangkalpinang, serta untuk kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;
b. setiap tempat usaha, infrastruktur, permukiman atau pusat kegiatan publik tidak berpengaruh signifikan terhadap kemacetan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas; dan
c. memberikan kemudahan dan kepastian investasi yang berkelanjutan di Kota Pangkalpinang.
Lusje melanjutkan, berkenaan dengan pertanyaan mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, dari ke-4 (empat) Fraksi, dapat kami sampaikan bahwa :
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Untuk menangani anak yang putus sekolah di pendidikan formal, maka langkah yang diambil adalah anak didaftarkan kembali ke sekolah di pendidikan non formal.
Untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu Pemerintah Kota Pangkalpinang menyediakan bantuan yang terdiri dari :
a. biaya personil peserta didik (beasiswa) SD Rp1.000.000,00 (satu juta) per orang dan SMP Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang;
b. pengadaan perlengkapan siswa terdiri dari 1 (satu) paket perlengkapan belajar.
Fraksi Gerindra Untuk mengatasi polemik terkait sistem zonasi pendidikan yang diterapkan saat ini, diperlukan komitmen dan integritas yang tinggi bagi stackholder dalam melaksanakan program zona tersebut dan memastikan bahwa anak-anak yang berdampak harus dapat bersekolah sebagai pemenuhan haknya dalam bidang pendidikan.
Fraksi Demokrat Adapun upaya perlindungan anak dari bahaya media sosial, jam malam dan penyalahgunaan narkoba. upaya perlindungan anak dari bahaya media sosial antara lain :
a. membatasi waktu anak dalam menggunakan handphone/gawai dan media sosial;
b. manfaatkan fitur perlindungan teknologi; dan
c. patuhi pedoman yang ditawarkan oleh perusahaan media sosial.
Lusje menjelaskan, upaya perlindungan anak dari jam malam bertujuan untuk mengatur anak tidak keluar rumah pada malam hari dan mencegah keterlibatan anak dalam tindak kriminal kejahatan jalanan pada malam hari. Upaya perlindungan anak dari penyalahgunaan narkoba dapat dimulai dari keluarga dengan beberapa cara yaitu :
a. memberikan penghargaan untuk prestasi sekecil apapun;
b. memberikan sanjungan dan teguran secara berimbang;
c. memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat; dan
d. mengajari anak dengan contoh bukan dengan teori.
Fraksi Golkar Kebijakan Kota Layak Anak berdasarkan RAD antara lain rencana dibangunnya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang akan dibangun di berbagai wilayah. Inisiatif lainnya dari beberapa perangkat daerah di 7 (tujuh) wilayah Kecamatan di Pangkalpinang seperti Sekolah Ramah Anak (SRA), Sekolah Aman Bencana (SAB), pencatatan kelahiran, serta pembentukan penguatan forum anak, Namun diakui juga bahwa pekerjaan membangun Pangkalpinang menuju KLA belum sepenuhnya terkoordinasi dan direncanakan secara baik. Inisiatif yang ada umumnya bersifat jangka pendek dan tidak sepenuhnya terintegrasi antara satu perangkat daerah dengan perangkat daerah lainnya sebagai suatu pendekatan terpadu dan holistik Pangkalpinang menuju KLA.
Adapun untuk mengatasi hal ini Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Pangkalpinang bekerjasama bersama pengampu kepentingan terkait telah memasukan rencana Aksi Daerah kedalam dokumen perencanaan daerah dan berupaya untuk mengalokasikan anggaran yang cukup guna mendanai kegiatan dimaksud dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Kota Pangkalpinang berkeyakinan akan terimplementasi dengan baik bilamana adanya dukungan pemerintah pusat yang menjadikan kegiatan tersebut menjadi kegiatan strategis nasional sebagai earmark (kegiatan yang diwajibkan).
Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Kota Layak Anak di Kota Pangkalpinang, yaitu :
a. Dana Alokasi Umum yang sangat terbatas, sehingga sangat dibutuhkan peran pemerintah pusat untuk menjadikan kegiatan strategis melalui dukungan alokasi anggaran khusus baik DAK Non Fisik maupun Dana Insentif Fiskal yang merupakan dana transfer dari pusat ke daerah; dan
b. perlunya penguatan koordinasi lintas sektoral.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua, para Anggota Dewan yang terhormat, serta hadirin yang berbahagia.
“Kami ucapkan terima kasih juga kepada fraksi-fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyampaikan pemandangan umum, yaitu Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Telah menerima dan menyetujui terhadap ke-3 (tiga) Raperda yang diajukan ini untuk selanjutnya dibahas pada rapat Pansus di DPRD Kota Pangkalpinang.
Segala bentuk catatan, masukan, dan saran yang telah disampaikan menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Kota Pangkalpinang”, pungkasnya.