Laporan Redaksi
Mataram – Brigadir TO, anggota polisi yang melakukan permerkosaan terhadap mahasiswi berinisial D (20) asal Lombok Timur, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana mengatakan TO ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polisi telah mengantongi hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
“Hasil visum itu menjadi penguat adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami korban,” kata Rio saat dihubungi, Senin malam (18/12/2023).
Selain hasil visum, hasil keterangan para saksi juga menjadi bukti. TO diketahui melancarkan aksi bejatnya di indekos korban di Lombok Barat.
“Alat bukti ada dari hasil visum korban dan keterangan saksi,” ujarnya.
“Pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena sebelumnya sudah ditahan juga di Propam Polda NTB,” ujar Rio.
Rio membantah adanya pengakuan pelaku yang menyebut persetubuhan itu atas dasar rasa suka sama suka. Sesuai hasil penyelidikan terdapat unsur pemaksaan yang berujung pada aksi pemerkosaan di kamar kos korban.
“Unsur-unsur pemaksaan juga sudah masuk. Karena saat gelar perkara juga dihadiri oleh sejumlah pakar hukum,” jelasnya.
Selain menetapkan tersangka dan menahan TO, penyidik Polda NTB juga mengancam akan memberikan sanksi pemecatan kepada TO.
“Ya bisa dipecat. Dia sudah mencoreng citra Polri. Kenapa melakukan seperti itu padahal sudah punya istri,” ujar Rio.