Laporan Redaksi
Jakarta – Sebanyak 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) hari raya Natal 2023.
“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12),” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).
Ia menjelaskan remisi yang diberikan ada dua jenis yakni remisi khusus (RK) I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa dan RK II yang langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan.
Dari jumlah tersebut, 99 orang di antaranya langsung bebas.
“Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas,” imbuhnya.
Eduar mengatakan narapidana terbanyak mendapat remisi Natal berasal dari wilayah Sumatera Utara 3.166 orang, disusul Nusa Tenggara Timur 1.896 orang, dan Papua sejumlah 1.434 orang.
Pemberian remisi ini, kata Eduar, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Eduar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Nasional (Menkumham) Yasonna Laoly mengucapkan selamat kepada para penerima remisi. Dia mengingatkan narapidana yang langsung bebas untuk dapat menunjukkan perilaku yang baik di masyarakat.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Untuk diketahui napi yang diusulkan mendapatkan remisi mempunyai syarat-syarat tersendiri, yakni untuk narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.