Laporan Baim
Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Kamis (28/12)
Adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu:
YH selaku Sales dan Marketing Senior Manager PT Antam Tbk.
MS selaku Karyawan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) pada Butik Emas Antam LM Gading Serpong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr.Ketut Sumedana,SH.,MH., menegaskan, kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegasnya.
Sebelumnya Tim Penyidik JAM-PIDSUS Kejaksaan Agung RI, telah memeriksa mantan (Ex) Dirut PT.Timah,Tbk (MRPT), juga serangkaian pengeledahan di kantor smelter dan rumah milik para pengusaha Timah di wilayah kepulauan Bangka Belitung, serta berhasil mengamankan dan menyita uang Rupiah maupun Dollar, logam mulia (emas batangan), dan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)
Berikut jumlah uang dan kepingan logam yang diamankan:
1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram.
2. Uang tunai senilai Rp 76,4 miliar.
3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300.
4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400.