Penangkapan Saipul Jamil Terlihat Dramatis…

Laporan Redaksi : Bambang.

Jakarta , Dengan viralnya artis Saipul Jamil yang ditangkap polisi di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat pada Jumat sore dan tersiar di media sosial banyak mengundang sorotan para netizen dan menjadi perbincangan publik.

Terlihat dalam video yang beredar saat penangkapan  terjadi situasi mengundang keramaian dimuka umum.

Dalam video yang beredar dan diunggah akun Instagram @jakartabarat24jam, terlihat Saipul Jamil duduk di busway atau jalur Transjakarta dekat Halte Jelambar.

Nampak beberapa orang yang menggunakan jaket hitam dan helm memegangi tangan Saipul. Penyanyi dangdut itu pun tampak memohon-mohon dan enggan bangkit dari posisi duduknya.

Salah satu Komisioner Advokat LBH BERSATU ” Diandra Kusuma Dewi S.H.,M.H., menyoroti tentang penangkapan tersebut yang menurutnya terkesan dramatis saat mengomentari berita ini di kantor Pusat Jakarta kepada awak media.

Advokat Muda LBH BERSATU ” Diandra Kusuma Dewi S.H.,M.H.,

Penangkapan terhadap Saipul tersebut dilakukan di depan umum yang mana Saiful saat ditangkap dalam posisi tidak melawan dengan tangan yang diborgol dan dari raut wajahnya terlihat menangis karena panik akan ditangkap.

Kalau di lihat dari segi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal (1) angka 20, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Pada Pasal 17 KUHAP tertulis bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Menurut M. Karjadi dan R. Soesilo pada buku Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, Bogor, 1988, atas pasal 17 KUHAP ini adalah orang tidak boleh dengan gegabah melakukan penangkapan terhadap seseorang. Untuk itu perlu ada “dugaan keras” bahwa orang itu melakukan tindak pidana berdasarkan “bukti permulaan yang cukup”. Atas dugaan saja tanpa bukti misalnya orang tidak boleh ditangkap. Jikalau bukti-buktinya telah cukup terkumpul, barulah terhadapnya dilakukan penangkapan.

Disimpulkan Penangkapan Saipul dilakukan dengan dramatis meskipun dalam hal ini, Saipul bukan seorang terduga pelaku tindak pidana yang ditarget oleh polisi, namun hanya seseorang yang ikut “diamankan” karena posisinya sedang bersama dengan target utama polisi dan tentu saja hal wajar jika Saipul  dimintai keterangan untuk membuktikan ada atau tidak keterkaitan dengan tindak pidana” ungkap Diandra, Advokat muda kelahiran Surabaya ini.

Setelah mendapat informasi dari pihak kepolisian, Saipul Jamil ditangkap untuk diamankan. Hasil tes urine menyatakan bahwa Saipul Jamil negatif narkoba, sedangkan asistennya positif. Untuk saat ini Saipul Jamil sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.