Laporan Baim
Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), masih terus melakukan pemeriksaan. Senin (08/1)
Sebanyak 8 orang saksi diperiksa (5 orang dari pejabat PT.Timah, Tbk dan 3 orang dari pihak swasta), pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Salah satunya yang diperiksa Aon yang cukup dikenal dikalangan pengusaha tambang (Bos Timah) dan sawit di wilayah Koba Kabupaten Bangka Tengah khususnya dan umumnya Provinsi Kepuluan Babel
Berikut 8 orang saksi yang diperiksa:
1. MG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
2. R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
3. TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.
4. EA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.
5. AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.
6. EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
7. AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk / Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.
8. RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.
Kapuspenkum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana, SH.,MH., menegaskan, Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegasnya.