Laporan Jurnalis :Maman
CIANJUR – POSBERITA NASIONAL.com Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Cianjur melakukan penindakan knalpot brong kepada pengendara roda dua di depan Mako, Selasa (09/01/2024). Penindakan tersebut diadakan, dalam rangka penegakan hukum, khususnya penindakan pelanggaran knalpot brong.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Adhi Prasidya Danahiswara melalui Kaur Bin Ops (KBO), Iptu Muchtar Romi mengatakan bahwa, penindakan pada pengendara yang menggunakan knalpot brong dilakulan karena adanya laporan dari masyarakat.
“Masyarakat sudah resah dengan pengendara R2 yang menggunakan knalpot brong. Dan hari ini kami menindak 11 pengedara roda dua yang melangggar,” ujarnya.
Dirinya pun menyampaikan kepada awak media bahwa, saat ini pihaknya dari Satlantas Polresta Cianjur melakukan kegiatan preemtif dan preventif terkait knalpot brong dengan sasaran para pengendara R2 dan pelaku usaha.di tindak
Menurutnya, penindakan ini juga untuk menciptakan situasi Kamseltibcar aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cianjur, khususnya menjelang pelaksanaan kampanye terbuka bulan Januari-Februari 2024.
Kegiatan penertiban terhadap knalpot brong yang dilakukan ini, bukan hanya menyasar kepada para pengguna sepeda motor saja, tetapi juga ke beberapa toko aksesoris sepeda motor yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur.
Beberapa toko yang kedapatan menjual knalpot brong langsung diberikan sosialisasi dan teguran, agar para penjual tidak lagi menjual knalpot brong, yang saat ini kondisinya sudah sangat meresahkan masyarakat.
Dirinya pun berharap, jangan ada lagi pelanggaran knalpot Brong yang meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Fahmi (21) pengendara roda dua yang terkena penindakan operasi tersebut menambahkan bahwa setelah ini akan mengganti knalpotnya dengan yang asli.
“Saya biasanya tidak memakai motor yang knalpot brong, karena tadi pagi motor saya dipakai adik, akhirnya saya pakai kendaraan ini. Nanti setelah pulang dari sini, akan diganti dengan knalpot asli atau standardnya,” tuturnya