JAM-PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Salah Satunya D Pegawai PT RBT

Laporan Baim

Posberitanasional.com, – Sebelumnya dua Bos Besar PT.Refined Bangka Tin (RBT) telah dijadikan “TERSANGKA” Direktur Pengembangan Bisnis (Reza Ardiansyah) dan Direktur Utama (Suparta), keduanya ditahan di Rutan Salemba,

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), terus melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang, salah satu pegawai/Karyawan PT RBT.Kamis (29/2)

Pemeriksaan kedua saksi terkait Tersangka TN als AN dan Kawan Kawan, dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022

Kedua saksi yang diperiksa yaitu:
1. D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin (RBT)
2. HL selaku pihak swasta.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. “ungkap Dr.Ketut Sumedana SH.,MH., Kapuspenkum Kejagung RI