Laporan Baim
Posberitanasional.com, – Perkara dugaan tindak pidana korupsi “TIPIKOR” dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, sebanyak 135 orang saksi diperiska dan 13 orang ditetapkan sebagai Tersangka (TSK), kasus tersebut terus berlanjut. Senin (05/3).
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali memeriksa 3 orang saksi dari PT. Refined Bangka Tin (RBT)
1. TA selaku Kasir PT Refined Bangka Tin (RBT).
2. RN selaku Pegawai PT RBT.
3. KRM selaku Pegawai PT RBT.
Sebelumnya dua orang pimpinan tertinggi di PT RBT sudah jadi Tersangka masing-masing Suparta, Direktur PT RBT, dan Reza Ardiansyah, Direktur Business Development PT RBT.
Kapuspenkum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana,SH.,MH., menegaskan ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegasnya.
Mereka yang sudah dijadikan tersangka dan ditahan Kejagung adalah:
1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .
5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.
6. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
7. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah, tbk Tahun 2017-20218.
8. Kwang Yung als Buyung.
9. Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon.
10. Robert Indarto selaku Dirut CV Sariwiguna Sentosa.
11. Rosalina GM PT Tinindo Internusa1
12. Suparta, Direktur PT RBT.
13. Reza Ardiansyah, Direktur Business Development PT RBT.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 jo undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.