Negara Rugi 10 M, Notaris DK Ditangkap Kejati SumSel, Ini Kasusnya

Laporan Baim

Posberitanasional.com, – Kejaksaan Tinggi Sumtra Selatan (Kejati SumSel), melakukan penangkapan dan penahan terhadap DK yang berprofesi sebagai Notaris dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa asrama mahasiswa di jalan puntodewo yogyakarta. Kamis (07/3).

Dalam perkara tersebut Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), dan para saksi yang diperiksa berjumlah 26 (dua puluh enam) orang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan Penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.

Pada Hari Rabu, Tanggal 06 Maret sekira pukul 12.00 WIB, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkolaborasi dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DK (Notaris) di Kota Yogyakarta, selanjutnya Tersangka dibawa dan tiba ke Palembang pada Hari Kamis, Tanggal 07 Maret 2024.

Terhadap Tersangka DK dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 05/L.6.5/Fd/1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A, Palembang dari tanggal 07 Maret 2024 s.d 26 Maret 2024.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata Vanny.

Modus Operandi yang dilakukan, tersangka selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara tersangka MN (Almaerhum) dan YT (sudah ditahan) selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji),” ungkapnya.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” sebutnya.

Sebelumnya 5 (lima) orang telah ditetapkan tersangka, dan menahan 2 (dua) orang tersangka yaitu :

1. AS (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/L.6/Fd.1/10 / 2023 tanggal 23 Oktober 2023;

2. MR (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6/Fd.1/10 / 2023 tanggal 23 Oktober 2023;

3. ZT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6/Fd.1/ 10 /2023 tanggal 23 Oktober 2023 (telah ditahan);

4. EM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1 /10 / 2023 tanggal 23 Oktober 2023 (telah ditahan);

5. DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 15/L.6/ Fd.1 /10 /2023 tanggal 23 Oktober 2023;

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :

Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.