Dirkumad Pimpin Upacara Pembukaan Program Magister Hukum STHM TA. 2024

Laporan Baim

Posberitanasional.com, – Upacara Pembukaan Pendidikan dan Kuliah Umum Program Studi Magister Hukum STHM Konsentrasi Hukum Militer Angkatan XII dan Konsentrasi Hukum Kesehatan Angkatan VI tahun anggaran 2024, Dipimpin langsung oleh Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum., sekaligus membuka pendidikan yang bertempat di Aula STHM, Jakarta Timur, Jumat (22/03).

Upacara pembukaan pendidikan Program Magister Hukum STHM tersebut dihadiri oleh Ketua STHM, para Guru Besar STHM, Dosen, Kepala RSPAD, Jampidmil Kejagung RI, Aspers Kasad, Kababinkum, Kadilmiltama, Kapuskesad, Dirdik Kodiklatad, Kadiskum TNI Angkatan Laut, Kadiskum TNI Angkatan Udara, Perwira Golongan IV Ditkumad dan STHM, Perwakilan Mahasiswa S2 dari setiap Angkatan serta Perwakilan Mahasiswa S1 STHM

Foto: Brigadir Jenderal Dr.Rokhmat, SH., CN., M.Kn., Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Angkatan Darat.(Baim)

Dalam amanatnya, Dirkumad mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3007/SK/BAN-PT/Akred/M/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 Program Studi Hukum pada Program Magister STHM telah terakreditasi dengan “Peringkat Baik”. Oleh karena itu ke depan perlu kerja keras untuk meningkatkan akreditasinya menjadi Baik Sekali atau Unggul.

Tujuan dari pendidikan Program Magister Hukum pada Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad ini adalah agar Mahasiswa mampu mengembangkan pemikiran filosofis, metodelogis dan teknis untuk melandasi pengembangan ilmu pengetahuan hukum, khususnya Hukum Militer dan Hukum Kesehatan,” kata Dirkumad

Pada kesempatan yang sama, Ketua Senat Dewan Guru Besar STHM, Jenderal TNI (Purn) Prof, Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M., dihadapan para Mahasiswa Baru Program Magister Hukum STHM, dalam sambutannya menyoroti suasana geopolitik dunia yang masih diwarnai dengan peperangan,

“Perang yang berlarut tersebut telah membawa kedua beligrent tersebut melakukan banyak pelanggaran terhadap hukum internasional tentang perang, mulai dari awal terhadap larangan penggunaan kekerasan dan intervensi masalah internal negara lain, sampai kini banyak pelanggaran HAM yang telah dilakukan, tidak adanya perlindungan bagi warga sipil, pemukiman penduduk, dan rumah sakit,” pungkasnya (Pen Ditkumad)