1 TSK Baru Total 15 TSK, JAMPIDSUS Menahan Helena Lim Manager PT QSE

Laporan Mr/Bm

Posberitanasional.com, – Usai dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Selasa (26/03).

Kapuspenkum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana, SH.,MH., mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE,” kata Ketut

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HLN yaitu:

Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,”ungkapnya

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024.

Dihari yang sama Kejaksaan Agung memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, menjerat Tersangka TN alias AN dkk.

1. FM selaku Karyawan PT Timah Tbk.
2. ARM selaku Kepala Tanur PT Tinindo Inter Nusa.
3. Kepala Cabang PT Bank Mandiri Koba.

Ketiganya dilakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Kapuspenkum Kejagung RI

Berikut ke-15 Orang yang telah ditetapkan “TERSANGKA” hingga dilakukan penahanan:

1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

3. Suwito Gunawa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.

4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .

5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.

6. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

7. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah, tbk Tahun 2017-20218.

8. Kwang Yung als Buyung.

9. Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon.

10. Robert Indarto selaku Dirut CV Sariwiguna Sentosa.

11. Rosalina GM PT Tinindo Internusa1

12. Suparta, Direktur PT RBT.

13. Reza Ardiansyah, Direktur Business Development PT RBT.

14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk,

15. Halena Lim (HLN) selaku Manager PT QSE

Kasus tersebut terus bergulir dan membuat para saksi cemas sewaktu waktu berubah status, adapun yang diperiksa sebagai saksi hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi